Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Pencairan Bisa Lewat banpresbpum.id

9 Mei 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021, simak syarat dan cara lengkap cek nama penerima lewat Bank BRI dan BNI.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi masih dibuka pendaftarannya bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan, besarnya tahun ini adalah Rp 1,2 juta per UMKM. Bantuan ini memang turun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta untuk satu usaha.

Baca Juga: Kesal WNA China Terus Menerus Masuk RI dengan Mudahnya, Haris: Apa Kita Dukung Sekalian Semua Masuk Indonesia?

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Namun pada tahun ini, Pemerintah menganggarkan lebih banyak biaya yaitu sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dalam program BPUM.

Mengenai jadwal pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang hal ini telah disampaikan langsung LaNyalla.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Jika Novel Baswedan Disingkirkan Takkan Ada OTT Kelas Menteri, Ferdinand: Asumsi Pribadi!

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 karena kuota pendaftaran masih tersedia.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan," tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, berikut ini agar lolos sebagai penerima bantuan:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Panjat Truk Demi Cegat Pemudik, Christ Wamea: Ini Gubernur Apa Satpol PP? Raja Pencitraan

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Belum Bercerai dengan Maell Lee, Intan Ratna Juwita 'Ditawar' Rp5 Juta untuk Temani Dinner Pria Lain

Pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini diungkapnya karena pemerintah melihat sektor riil ini yang paling terdampak akibat pandemi dan adanya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro kesulitan melanjutkan usahanya,

Bagi Anda yang telah mendaftarkan usaha, Anda dapat mengecek nama Anda apakah telah terdaftar sebagai penerima melalui EFORM BRI pada link https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK atau KTP.

Jika nomor NIK atau KTP Anda telah terdaftar artinya adalah salah satu tanda uang bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta akan segera cair.

Baca Juga: Ditanyai Soal Investasi Bodong 212 Mart, Haikal Hassan: Kok Tanya Saya?

Selain lewat Bank BRI, Bank BNI juga menyediakan situs pengecekan pencairan melalui banpresbpum.id dengan menggunakan NIK atau KTP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler