BLT Covid-19 Rp300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

19 Mei 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperpanjang penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19, yakni bantuan sosial tunai (BST).

Sebelumnya, penyaluran BST telah berakhir pada April 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambahkan alokasi penyaluran hingga dua bulan setelahnya, atau hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soroti Kasus Teroris MIT di Poso, Husin Shihab ke Jokowi: Khawatir Terlalu Fokus ke ‘Rumah tangga’ Orang

Selanjutnya, Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Total jumlah penerima BLT Covid-19 atau BST ini, mencapai 10 juta KPM.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar menjadi peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, masyarakat yang berminat ingin mendapatkan BLT Covid-19 atau BST ini, bisa segera melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Palestina-Israel Bukan Urusan RI, Said: Ini yang Arahkan Akun tuk Serang Pembela Palestina

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Arya Saloka dan Adi Sastro Akui Ngefans pada Vincent-Desta hingga Minta Diundang di Tonight Show

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar  

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Siswi dan Pemuda yang Hina Palestina Berujung DO dan Penjara, Guntur: Kok Tiba-tiba Materai Tak Berlaku?

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler