Cara Daftar BPUM 2021 agar Terdaftar sebagai Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

19 Mei 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan terus dibuka hingga 31 Agustus 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa besaran dana bantuan BPUM 2021 berbeda dengan tahun 2020.

Jika pada tahun 2020 besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta, maka pada 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Hal ini disebabkan karena adanya penambahan jumlah penerima BPUM pada 2021 sebanyak 12 juta penerima, namun dengan anggaran yang sama seperti tahun 2020.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Satgas Mandago Raya Sudah Tahu Lokasi Mujahidin Indonesia Timur, 3 Tim Dibentuk untuk Buru Mereka

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sindir Jokowi dengan Singgung Soal TWK, Syahrial: Jadi Kalo Padang Disebut sebagai Provinsi, Motivasinya Apa?

Syarat Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jokowi Keliru Sebut Kota Padang Sebagai Provinsi, Mustofa Nahrawardaya: Nunggu Pembelaan Jubir

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu Kemensos 2021 Beserta Syarat Dokumen untuk Pencairan di Kantor Pos

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler