Cara Cek Penerima Bantuan PKH Pakai KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

21 Mei 2021, 21:03 WIB
Tampilan layar DTKS Kemensos. /tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada awal Mei 2021.

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar menjadi penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos menargetkan kuota penerima bansos PKH mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Kemendagri Pastikan Bukan Data Dukcapil

Besaran bantuan yang diberikan melalui bansos PKH, disesuaikan dengan kondisi anggota KPM.

Bantuan bansos PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2021 untuk Dapatkan Bansos PKH, BST, BPNT

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021, harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta KPM yang terdata di DTKS.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar PKH Kemensos.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima PKH 2021.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website resmi DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Israel Kembali Berulah Menyerbu Masjid Al Aqsa, Azzam Mujahid: Mereka Kira Palestina Lengah, Mereka Salah

Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima PKH 2021 saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian semua bansos 2021 dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilakukan memasukan nama sesuai KTP yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima PKH 2021 dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH 2021 Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Baru Sehari Gencatan Senjata, Polisi Israel Kembali Serbu Al Aqsa dan Tembak Gas Air Mata ke Warga Palestina

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Berikut 6 Cara agar Tidak Selalu Bergantung pada Pasangan

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler