Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

24 Mei 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih akan dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Target penerima bantuan UMKM BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Besaran bantuan UMKM BPUM mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Kemenkominfo Terbitkan Surat Keterangan Laik Operasi, Jaringan 5G dari Telkomsel Akan Segera Diluncurkan

Untuk diketahui, bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021 harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dan memiliki izin.

Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar bantuan UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Siap Dinikahi Rizky Billar, Lesti Kejora Mantapkan Hati: Bismillah

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gigi Hadid dan Bella Hadid Begitu Keras Bela Palestina

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham Beredar, Sekjen: Hati-hati, Kami Belum Resmi Sampaikan ke Publik

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Kumpulkan Donasi 30 Miliar dalam Waktu 6 Hari: Sepenuhnya Disalurkan untuk Rakyat Palestina

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Kumpulkan Donasi 30 Miliar dalam Waktu 6 Hari: Sepenuhnya Disalurkan untuk Rakyat Palestina

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Kemenag Beri Tunjangan Rp12 Juta bagi Yayasan dan Lembaga Islam, Simak Faktanya

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler