PR DEPOK – Bagi Anda pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya namun belum memperoleh BLT UMKM Rp1,2 Juta bulan ini dapat segera mencairkan bantuan jika telah terdaftar di E-FORM BRI.
Perlu diketahui, pihak Kemenkop UKM hanya akan menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta hanya sekali penyaluran, dan pencairan uang bantuan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun alias hanya bisa dicairkan oleh pemilik usaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.
BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya akan diberikan pula kepada pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri karena BRI memastikan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kemenkop UKM.
Untuk memastikan data penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku UMKM terlebih dahulu bisa login ke eform.bri.co.id/bpum.
Setelah itu, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta segera melakukan pencairan dana di Bank Penyalur, yakni bank BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Adapun cara mudah untuk cek BLT UMKM BPUM via eform.bri.co.id/bpum hanya pakai NIK dan KTP adalah sebagai berikut.
1. Buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum
2. Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar
3. Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
Baca Juga: Lesti Kejora Makan dan Belanja Bersama Keluarga Rizky Billar hingga Warganet Juluki Menantu Idaman
5. Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
6. Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Jika nomor NIK dan KTP Anda terdaftar dalam eform.bri.co.id/bpum, maka Anda dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta ke bank.
Sebagai informasi, pelaku UMKM juga wajib membawa dokumen ini saat melakukan pencairan dana di bank penyalur.
Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud yakni di antaranya buku tabungan, kartu ATM, KTP, surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat, dan notifikasi SMS (jika ada) sebagai tanda penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***