Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2021 Secara Online di www.prakerja.go.id

2 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja akan dibuka kembali untuk gelombang 17.

Pembukaan pendaftaran ini disebabkan adanya sejumlah peserta program Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 yang dicabut dari daftar peserta Kartu Prakerja.

Dicabutnya kepesertaan Kartu Prakerja tersebut, disebabkan peserta tidak kunjung membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja dalam tenggat waktu 30 hari usai pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Didoakan Banyak Orang Berjodoh dengan Haico Van Der Veken, Begini Kata Rangga Azof

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17, menjadi keputusan dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Hingga akhir Mei 2021, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17.

Meski begitu, untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada 2021, masyarakat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut.

Baca Juga: Sindir Utang Pemerintah Capai Rp6.527 Triliun di April 2021, Yan Harahap: 'Prestasi' Rezim Terus Meningkat

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Selamat! Megawati Soekarnoputri Hari Ini Terima Bintang Jasa Negara untuk Persahabatan dari Rusia

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Nilai Penanganan Covid-19 di Indonesia Relatif Bagus, Menag Yaqut Heran WNI Belum Diizinkan Masuk Arab Saudi

Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK Minta Pelantikan ASN Ditunda, Pakar Hukum NIlai Bisa Ganggu Ritme Penyidikan

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” pada Gelombang yang tersedia.

Baca Juga: Prabowo Berencana Beli Alutsista Capai 1,750 T, Saiful Mujani: Ironis! Kritik Pemerintah Sebelum Jadi Menhan

Jika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja belum dibuka, maka Anda tidak akan menemukan tombol “Gabung” pada laman.

Tombol “Gabung” akan muncul ketika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja telah dibuka.

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

Baca Juga: Jumpa Rizky Billar, Bambang Soesatyo Doakan Pernikahannya dengan Lesti Kejora: Semoga Berjalan Lancar

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Aturan Terbaru dari Kemenhub bagi Penumpang Pesawat Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler