Cara Cek Nama Penerima BPUM Tahap 2 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum

4 Juni 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) telah memasuki penyaluran tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan penerima BPUM tahap 2 2021 melalui E-Form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan BRI sebagai salah satu bank Himbara dalam melakukan proses penyaluran BPUM 2021.

Baca Juga: Puluhan Pegawai di Perkantoran Gubernur Jawa Barat Terpapar Positif Covid-19, Gedung Sate Kembali Ditutup

Sehingga dalam pengecekan penerima maupun pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui BRI.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Seperti yang telah disebutkan, pengecekan penerima BPUM tahap 2 2021 bisa dilakukan secara online melalui E-Form yang disediakan pihak BRI.

Baca Juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Said Didu: Apa BuzzeRp dan Islamophobia Sedang Bergembira?

Pelaku usaha mikro hanya tinggal menggunakan NIK KTP dalam melakukan pengecekan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima BPUM tahap 2 2021 melalui e-form BRI.

Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021 via E-Form BRI

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 secara Online untuk Pelaku Usaha Mikro Kota Depok

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap 2 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran bantuan BPUM tahap 2 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Adapun syarat dokumen untuk pencairan BPUM tahap 2 2021 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Ada Kuota Jemaah Haji bagi Indonesia, HNW Minta Jokowi Lakukan Diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi

Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap 2 2021 di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Gemini, Cancer, Leo dan Virgo Besok, 5 Juni 2021: Waktu yang Ideal untuk Bersama Pasangan

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara mencairkan BPUM 2021 di BRI.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Soal Pembatalan Haji 2021, Shamsi Ali: Kenapa?

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler