Kemenkop UKM Akan Bagikan Dana Bantuan untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedurnya di Sini

6 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali membagikan dana bantuan bagi 1.300 pelaku wirausaha.

Bantuan tersebut ditargetkan mampu membangkitkan wirasusaha baru menuju Indonesia yang lebih maju.

Agar dana bantuan tepat sasaran, pemerintah akan melakukan skala prioritas seperti pemilihan jenis wirausaha.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup, Ini Caranya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut skala priotas yang dapat menerima dana bantuan.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan di perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Berikut Besaran Insentif yang Akan Diterima Peserta

Selain itu, agar semuanya berjalan dengan efisien bagi calon penerima dana bantuan harus mengikuti beberapa prosedur, di antaranya sebagai berikut.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

2. verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten atau kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Ternyata Ada Cerita Unik di Balik Patung Bung Karno Tunggangi Kuda

Pengajuan proposal dana bantuan ini selambat-lambatnya harus diterima pada tanggal 15 Juni 2021.

Sementara untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan dana bantuan bagi wirausaha ini dapat di akes melalui situs www.kemenkopukm.go.id.

Kemudian anda juga bisa mendapatkan informasi melalui nomor telepon 021 52892348 (Kabid Permodalan Usaha).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler