Link Daftar Online Bantuan UMKM Kota Bandung 2021 untuk Dapatkan BPUM Rp1,2 juta

15 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi usaha.* //200degrees/Pixabay//

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro, khususnya yang berada di Kota Bandung, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Dinas Koperasi dan UKM (DKUM) Kota Bandung masih membuka pendaftaran bantuan UMKM secara online hingga 18 Juni 2021.

Melalui bantuan UMKM 2021, pelaku usaha mikro yang berada di Kota Bandung akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar bantuan UMKM 2021 Kota Bandung, pastikan telah sesuai syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Riasan Wajah Lesti Dikritik Terlalu Pucat Saat Lamaran, Bubah Alfian: Kalau Dilihat Langsung Cantik Banget

Adapun syarat dan cara daftar untuk mendaftar bantuan UMKM 2021 Kota Bandung, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan izin NIB-IUMK/ SIUP (yang masih berlaku).

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sri Mulyani Kunjungi Salah Satu Pasar Jelaskan Soal PPN kepada Pedagang

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Kota Bandung

1. Pastikan sebelum mendaftar telah memiliki NIB. Apabila belum memiliki NIB silahkan mendaftar di oss.go.id untuk mendapatkan NIB.

Selengkapnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM.

2. Buka link https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021

3. Isi data sesuai kolom yang diminta.

4. Setelah data terisi dengan benar silahkan klik submit.

5. Setelah disubmit silahkan download Surat Pernyataan yang telah disediakan.

6. Print Out Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pemohon bermateri, RT, RW, dan Kelurahan setempat.

Baca Juga: Sinopsis K-drama 'Doom at Your Service' Episode 12: Sonyeoshin Menghapus Ingatan Tak Dong Kyung?

7. Setelah ditandatangani Surat Pernyataan beserta persyaratan seperti : Fotocopy KTP, KK, NIB, dan Foto Produk diserahkan ke Kelurahan Setempat untuk dilakukan verifikasi.

Catatan Tambahan

Untuk menampilkan ulang Surat pernyataan silahkan ketik NIK di kolom NIK.

Apabila terjadi kesalahan penginputan silahkan update dengan cara mengetik NIK di kolom NIK kemudian muncul pendaftaran berhasil klik tombol edit data.

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan UMKM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima bantuan UMKM 2021.

Baca Juga: 80 PTN Gelar Seleksi Mandiri dengan Nilai UBTK, Peserta Lolos SMBPTN Tetap Bisa Ikut Seleksi Ini

Layanan Pengaduan Bantuan UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait Bantuan UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus Bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler