PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM secara online atau offline sesuai fasilitas yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Untuk diketahui, bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.
Melalui bantuan UMKM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Masuk Unpad Lewat SBMPTN, Berikut 10 Prodi Soshum Unpad dengan Peminat Terbanyak di SBMPTN 2021
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Park Seo Joon Dikabarkan Bergabung dengan Pemeran Captain Marvel 2: The Marvels
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR.)
Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan UMKM 2021
1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto usaha.
Baca Juga: Halo AS Roma, Jose Mourinho Inginkan Penyerang Baru yang Bisa Cetak 30 Gol
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta.
Jika sudah merasa sesuai syarat tersebut, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM secara online atau offline.
Pendaftaran secara offline bisa dilakukan langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Sementara, untuk pendaftaran secara online dilakukan melalui website atau e-form yang disediakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk pendaftaran bantuan UMKM secara online, berikut Pikiranrakyat-depok.com sajikan link pendaftarannya.
Link Daftar Bantuan UMKM 2021 Secara Online
Depok: https://bit.ly/bpumdepok2021
Kabupaten Tangerang: https://sibamas.tangerangkab.go.id/
Tangerang Selatan: https://edc.tangerangselatankota.go.id/login
Kabupaten Bogor: https://bit.ly/BPUMKABBOGOR2021
Kota Bogor: https://bit.ly/bpumkotabogor2021
Kota Semarang: e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id
Kabupaten Semarang: https://bit.ly/bpumkabsmg2021
Demak: https://www.go-desmart.com.
Jepara: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9.
Batang: bit.ly/BPUM2021_Batang
Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Rabu, 16 Juni 2021: Taurus, Cobalah Yoga untuk Menenangkan Pikiran Anda
Surakarta: https://tinyurl.com/BPUMSka1
Klaten: bit.ly/pendaftaran-bpum-klaten
Pekalongan: tinyurl.com/bpum21pkl
Wonogiri: bit.ly/BPUMWONOGIRI2021
Pati: bit.ly/BPUMdinkoppati2021
Brebes: https://bit.ly/bpum2021brebes
Baca Juga: Tiga Aturan Seleksi CASN 2021 Diterbitkan Kemenpan RB, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Salatiga: bit.ly/BPUMSalatiga2021
Bantul: bit.ly/pendataanumkmbantul2021
Untuk daerah DKI Jakarta, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang Link Daftar Bantuan UMKM Secara Online untuk DKI Jakarta.
Jika kota Anda tidak memiliki link pendaftaran online, maka Anda dapat melakukan pendaftaran secara offline ke Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar Bantuan UMKM.
Catatan tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima Bantuan UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau melalui banpresbpum.id BNI.
Layanan Pengaduan Bantuan UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait Bantuan UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Baca Juga: Setelah Aa Gym, Ghaza Al Ghazali Kini Beberkan Perlakuan Buruk Sang Kakak pada Teh Ninih
1. Via hotline ke 1500-857.
2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khususBantuan UMKM2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***