PR DEPOK – Guru honorer yang ingin mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta, pastikan untuk mengaktivasi rekening dan cek penerima online di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengingatkan kepada guru honorer penerima bantuan subsidi upah untuk mengaktivasi rekening penerima BSU paling lambat hingga 30 Juni 2021.
Kepala Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar menyebutkan bahwa jika rekening penerima BSU tidak diaktivasi sebelum 30 Juni 2021, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.
Menurutnya, BSU ini bakal diberikan kepada 580.000 yang sudah mengaktivasi rekeningnya.
“Dari total penerima BSU untuk tenaga kependidikan sebanyak 1,8 juta, yang sudah mencairkan baru sekitar 1,22 juta atau setidaknya 580.000 penerima yang belum mencairkan,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima secara online BSU RP1,8 juta di Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pihak yang dapat melakukan cek penerima online BSU Rp1,8 juta 2021 di info.gtk.kemdikbud.go.id, yaitu penerima bantuan subsidi ubah Kemendikbud yang meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. Guru
b. Dosen
c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
d. Pendidik pendidikan anak usia dini
e. Pendidik kesetaraan
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. Tenaga perpustakaan
b. Tenaga laboratorium
c. Tenaga administrasi
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dialihkan ke Program Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya Berikut
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta 2021, antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
Baca Juga: Bukan di Link eform.bni.co.id! Klik banpresbpum.id Pakai KTP untuk Cek Penerima BPUM 2021
5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU antara lain:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Segera Klik eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM BLT UMKM Tahun 2021
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id, diberi materai, dan ditandatangan. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Itulah cara cek penerima online BSU Rp1,8 juta oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.***