Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

13 Juli 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada 2021.

Bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta ini dikabarkan cair setelah lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Awansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.

Baca Juga: Ulas Ucapan Jokowi yang Tegas Sebut Vaksin Covid-19 Gratis bagi Masyarakat, Luqman Hakim: PKB akan Terus Kawal

Akan tetapi, dirinya tidak menerangkan lebih lanjut mengenai kapan jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Meski belum ada jadwa resmi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun seperti yang telah disebutkan bahwa pemerintah telah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali pada 2021.

Baca Juga: Elon Musk Sebut Dirinya Tidak Ingin Menjadi CEO dari Perusahaan Tesla

Harus diperhatikan, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ada sejumlah kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta ini.

Untuk lebih jelasnya, simak kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berikut ini, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop yang Membintangi Drama Sejak Kecil, Ada Chani SF9 hingga Moonbin ASTRO

Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Karyawan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.

6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.

7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama Penerima

Untuk saat ini, para pekerja bisa melakukan cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.

Jika mengalami kendala mengenai kepesertaan atau segala hal mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan yang disediakan Kemnaker sebagai berikut.

Layanan Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler