PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan di tahun 2021. Segera cek kepesertaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 merupakan karyawan atau pekerja/buruh yang sudah terdaftar kepesertaannya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com, pemerintah akan menyalurkan kembali dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.
Di tengah PPKM Darurat pemerintah akan mengucurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.
“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Untuk mengecek status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa cek melalui aplikasi BPJSTKU atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini dengan login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui status rekening dan status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Bagi karyawan yang memiliki akun segera klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
4. Masukkan e-mail
5. Klik ‘Kirim’
6. Link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
7. Lalu masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
Baca Juga: PPKM Darurat Segera Berakhir, DKI Jakarta Siap jika Dilakukan Perpanjangan
8. Usai masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
9. Nanti akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Perlu diperhatikan, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan disalurkan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan bagi karyawan yang ingin mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Tanggal Berakhirnya Proyek Covid-19 dari Bank Dunia, Simak Faktanya
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Apabila Anda sudah termasuk sebagai karyawan yang berhak menerima uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur bank Himbara.
Untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengecek website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di link www.kemnaker.go.id.***