PR DEPOK – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan setara cair pada Juli 2021.
KJP Plus yang dicairkan pada Juli 2021 merupakan dana KJP Plus untuk tahap I atau periode Januari-Juni 2021.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan, pencairan KJP Plus tahap I 2021 diberikan pada Juli 2021 karena kondisi keuangan daerah yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2021, Simak Informasinya Berikut Ini
Sehingga, penyaluran KJP Plus tidak dapat disalurkan seperti 2020, yakni per tanggal 5 setiap bulan.
Besaran dana KJP Plus untuk tingkat SD yakni sebesar Rp250.000 per bulan, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
Menurut Waluyo, proses penyaluran KJP Plus membutuhkan waktu karena data penerima sangat banyak dengan total 859.468 siswa pada seluruh jenjang pendidikan.
Sedangkan, untuk penerima KJP Plus tingkat SD sendiri sebanyak 433.322 siswa.
Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2021 Melalui kjp.jakarta.go.id, Sudah Cair Juni 2021
Pihaknya berharap dana KJP Plus untuk tingka SD dapat mulai masuk ke rekening penerima pada Kamis, 15 Juli 2021.
Hingga Rabu, 14 Juli 2021, dana KJP Plus masih dalam proses pemindahbukuan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke rekening penampungan di Bank DKI.
"Untuk hari ini (Rabu, 14 Juli 2021) proses pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penampungan di Bank DKI oleh BPKD yang diperuntukan bagi tingkat SD, MI, SDLB dan PKBM A. Bank DKI akan memindahbukukan ke peserta didik," kata Waluyo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Bagi masyarakat yang memiliki KJP Plus, bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk menjadi penerima KJP Plus yang dicairkan pada Juli 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs kjp.jakarta.go.id.
"Setelah ditetapkan (kepgub), nanti dicek di website kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujar Waluyo.
Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan, untuk sumber data penerima KJP Plus, berasal dari dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Sudah Cair April 2021, Segera Cek Status Penerima dengan Cara Berikut
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.***