PR DEPOK – BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 kembali dicairkan pada bulan Juli ini hingga September 2021 mendatang.
Sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, BLT UMKM atau BPUM diperpanjang menjadi sembilan bulan yaitu sampai September dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima baru pelaku UMKM.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp3,6 triliun untuk program BLT UMKM atau BPUM, sehingga nantinya para penerima akan mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
Diketahui tujuan pemerintah menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Sabotage, Aksi Satuan Tugas Elit DEA Melumpuhkan Kartel Narkoba Berbahaya
Bagi Anda yang baru ingin mendaftar program BLT UMKM atau BPUM, simak terlebih dahulu syarat-syarat berikut untuk mendapatkan bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)