Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima, dapat melakukan pencairan dana BLT UMKM dengan cara membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI atau BNI.
Berikutnya, BLT UMKM atau BPUM bisa cair ke rekening Anda setelah berkas pencairan bantuan tersebut selesai diverifikasi oleh pihak bank.***