Kemnaker Segera Salurkan Dana BLT BPJS KetenagakerjaanRp1,2 Juta, Ini Mekanisme Penyaluran BSU Kepada Karyawan

22 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustarasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera salurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerinta melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 bulan.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yakni para pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 dan PPKM Darurat.

Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilihat berdasarkan kepesertaan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut TKA Tak Bisa Lagi Masuk RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh karena Sudah Tidak Asing

Untuk lebih lanjutnya, para pekerja bisa mengecek langsung daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link www.kemnaker.go.id, yang bisa diakses secara berkala.

Berikut langkah untuk mengetahui daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang akan dicairkan oleh Kemnaker.

Begini cara daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta link www.kemnaker.go.id:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: BSU 2021 Tunggu Permenaker, Pekerja Harus Miliki Syarat Ini untuk Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

Adapun mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diantaranya:

1. Transfer langsung kepada penerima manfaat

2. Bantuan Tunai Rp600 ribu per bulan selama 2 bulan, sehingga totalnya senilai Rp1,2 juta

3. Pembayaran dilakukan 1 tahap

4. Pembayaran dari Kemnaker menuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu dicairkan kepada bank Himbara, lalu transfer ke bank penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000, yang dicairkan selama 2 bulan sekaligus.

Sehingga uang yang didapat oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Penerima dapat mencairkan uang melalui bank Himbara.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler