Penerima Bansos BPNT Bisa Dapat Batuan Rp1,2 Juta Plus Beras 5 Kilogram dari Kemensos, Simak Info Berikut

23 Juli 2021, 20:20 WIB
Warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT, membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kube E-Warong Keluarga Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu 4 November 2020. /Ardiansyah/Antara

PR DEPOK – Program bansos BPNT memang terus digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan pada masa PPKM Darurat penerima BPNT bisa dapat total bansos mencapai Rp1,2 juta, plus tambahan bansos beras 5 kilogram. 

Baru-baru ini, pemerintah mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk membahas soal penyaluran bansos PPKM Darurat salah satunya BPNT atau bantuan sembako dan bantuan beras.

Sejak awal masa PPKM Darurat, bansos BPNT disalurkan bagi masyarakat yang sudah terdata sebagai KPM di DTKS Kemensos, sekaligus mendapat tambahan beras 10 kilogram.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Lenteng Agung Masih Ada Sejumlah Pemeriksaan untuk Mobil dan Motor

Akan tetapi, mengingat PPKM Darurat diperpanjang, maka diputuskan akan ada tambahan bansos BPNT bagi masyarakat di masa PPKM Darurat.

Kemensos tidak hanya menyalurkan bansos BPNT untuk KPM lama, tetapi juga untuk penerima baru bantuan sembako, plus bantuan beras sebanyak 5 kilogram.

Adapun bansos BPNT Kemensos untuk penerima bantuan sembako yang baru merupakan kategori masyarakat yang diusulkan oleh pemda.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Mulai 24 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021

Kemensos mengajukan ke Kementerian Keuangan 5,9 juta masyarakat calon penerima BPNT yang sudah diajukan pemda.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan, penerima baru bantuan sembako akan mendapatkan bansos BPNT Kemensos sebesar Rp200.000 per bulan, yang berlaku mulai bulan Juli hingga Desember 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp7,08 triliun.

“Mereka ini sama sekali baru, datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200.000/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Mensos Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Jangan Hanya Istilah PPKM yang Berubah Nama, HNW: Apapun Istilahnya, Rakyat Jangan Sampai Kelaparan

Dengan demikian, penerima BPNT yang baru, bisa mendapat total bantuan sembako sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan per bulan Rp200.000 selama 6 bulan.

Kemensos berencana akan menyalurkan bansos beras 5 kilogram khusus untuk pekerja sektor informal yang terdampak pandemi.

“Yang menyalurkan (bansos beras) Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Total volume untuk beras dari Perum Bulog sebesar 200 juta kh,” ujarnya.

Dengan demikian dalam program perlindungan sosial, ada beberapa jenis bansos yang disalurkan Kemensos, yaitu, PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST, dan BPNT usulan pemda.

Baca Juga: Sore Hari, PPKM Level 4 di Jalan Margonda Kota Depok Dekat BSI Arah Jakarta Ramai Lancar

Untuk rincian bansos beras, Kemensos menyiapkan total beras sebanyak 2.010 ton yang akan disalurkan 5 kilogram per orang.

Bantuan beras 5 kilogram akan disalurkan ke 122 pemerintah kabupaten/kota dan masing-masing mendapat 3.000 paket sembako, juga 6.000 paket bantuan beras untuk 6 ibu kota provinsi.

Sedangkan, untuk bansos beras 10 kilogram, Kemensos akan memberikan kepada 10 juta KPM penerima PKH, 10 juta KPM penerima BST, dan 18,8 juta KPM penerima BPNT atau Kartu Sembako non-PKH.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 8, Misi Apa yang Direncanakan Cheon Seo Jin kepada Shim Su-Ryeon?

“Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama dua bulan yakni Mei-Juni, yang cair pada Juli, kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus, sehingga mereka seperti menerima 14 bulan,” ujar Mensos Risma.

Demikianlah sejumlah informasi terkait bansos BPNT Rp1,2 juta dan beras 5 kilogram, sekaligus dengan perbandingan dengan bansos Kemensos yang lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler