Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id agar Dapat BLT BPUM 2021

12 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BPUM. /Pixabay/EmAji.

 

PR DEPOK – Berikut cara daftar UMKM secara online bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 melalui link oss.go.id.

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT BPUM 2021 harus memenuhi salah satu syarat penerima bantuan ini yaitu membuktikan kepemilikan UMKM dengan dokumen NIB (Nomor Izin Berusaha), SKU (Surat Keterangan Usaha), dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) yang bisa didapat dengan daftar online di oss.go.id.

Kuota penerima BLT BPUM 2021 masih tersisa untuk 1,5 juta pelaku UMKM yang akan cair pada Agustus dan September 2021. Oleh karena itu, segera daftar perizinan UMKM secara online di oss.go.id agar mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: dr. Richard Lee Diduga Ditangkap Paksa Buntut Laporan Kartika Putri, Pengacara: Ia Bukan Teroris atau Koruptor

Diketahui jadwal penyaluran dana BLT BPUM tahap dua dibagi dalam tiga waktu. Pertama, hingga akhir Juli 2021 disalurkan kepada 1,5 juta pelaku UMKM.

Kedua, pada Agustus 2021 ada sebanyak 1 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT BPUM. Ketiga, pada September 2021 sebanyak 500.000 orang yang akan menerima bantuan ini.

Masing-masing calon penerima BLT BPUM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Masuk Mal Kini Wajibkan PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes!

Untuk melakukan pendaftaran izin UMKM secara online, para pelaku UMKM dapat mengakses situs oss.go.id. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuat akun Online Single Submission (OSS).

Berikut cara registrasi akun OSS:

1.Buka link https://oss.go.id/;

2.Pada pojok kanan, klik “Daftar” hingga muncul form registrasi;

Baca Juga: BSU 2021 Sedang Cair, Begini Cara Online Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

3.Isi data diri lengkap yang akan diajukan pada form registrasi, meliputi NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, dan masukkan kode captcha;

4.Jangan lupa untuk cek kembali data yang telah diisi. Pastikan semuanya benar.

5.Jika sudah, centang kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS” dan klik “Submit”.

Setelah selesai melakukan registrasi, Anda akan mendapatkan email permintaan aktivasi.

Baca Juga: Bagi-bagi Bansos Jokowi Berujung Kerumunan, Ali Syarief: Kalau Gini Terus, Gimana Negara Bisa Tertib?

Segera aktivasi sesuai dengan arahan yang diterima melalui email. Selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah pelaku UMKM memiliki akun OSS, maka sudah dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online. Simak cara daftar UMKM online berikut:

1.Buka link https://oss.go.id dan login menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;

2.Klik “Perizinan Berusaha” lalu klik “Perseorangan”;

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19, Mardani Ali: Ini Bahaya

3.Pilih salah satu, untuk skala usaha mikro klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”, dan untuk skala usaha kecil klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”;

4.Pada formulir Data Profil, lengkapi informasi atau data yang masih kosong;

5.Bila semua sudah terisi, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

6.Berikutnya, pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”;

Baca Juga: Perawat Jerman Diduga Tukar Vaksin Covid-19 dengan Larutan Garam, Gus Umar: Betapa Rusak Moral Oknum Nakes Ini

7.Lengkapi semua data usaha sesuai dengan formulir data usaha tersebut;

8.Kemudian klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

9.Jika memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik “Selanjutnya”, Anda dapat menambahkan usaha lainnya dengan kembali klik “Tambah Usaha”. Bila sudah, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

10.Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”;

Baca Juga: Soroti Aksi Jokowi yang Bagi-bagi Sembako, Musni Umar: Prihatin Tidak Beri Contoh yang Benar

11.Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draf NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha;

12.Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik “Proses NIB”.

Setelah semua proses di atas selesai, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada tampilan “Output NIB dan Izin Usaha”.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Draf tersebut dapat disimpan untuk kemudian dicetak dalam bentuk hard copy. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui “Preview Izin Usaha QR”.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: oss.go.id Antara

Tags

Terkini

Terpopuler