Pekerja di Sektor Ini akan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

13 Agustus 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahun 2021. /Emaji/Pixabay.

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Namun, yang mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 hanya pekerja yang bekerja di beberapa sektor.

Kabarnya, para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan nanti akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Hanya 3 Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Kemnaker akan menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan sekaligus 2 bulan. Sehingga totalnya senilai Rp1 juta.

Pihaknya telah menerima 1 juta data pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pekerja ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, Anda harus memenuhi persyaratan dari Kemnaker.

Berikut ini persyaratan bagi pekerja agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021:

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Panglima TNI Turunkan Bendera Asing yang Dipasang

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 untuk Tingkat SD, SMP, SMA Beserta Cara Mencairkannya

5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diutamakan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri.

Sektor tersebut di antaranya:

1. Sektor industri barang konsumsi;

2. Transportasi;

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id agar Dapat BLT BPUM 2021

3. Aneka industry;

4. Properti dan real estate;

5. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dapat mencairkan uangnya di bank Himbara, yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Oleh sebab itu, para penerima wajib memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako Berujung Kerumunan, Cipta Panca: Terus Buat Apa PPKM Berjilid-jilid?

Akan tetapi, apabila penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki rekening bank Himbara, pihak Kemnaker akan membuatkannya secara kolektif.

Sebagai informasi tambahan, Kemnaker telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 10 Agustus 2021 telah mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 pekerja, dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler