Daftar Online BPUM Kota Tegal 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM Kota Tegal

9 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi dana BPUM 2021 Kota Tegal. /Unsplash

PR DEPOK – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal membuka pendaftaran bantuan UMKM atau bantua produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Pendaftaran B{UM 2021 Kota Tegal dibuka hingga 10 September 2021 pukul 14.00 WIB.

Pelaku usaha mikro yang berdomisili di Kota Tegal melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Tegal secara online.

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal sudah menyediakan layanan formulir online atau e-form untuk pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

Pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro Kota Tegal yang berminat untuk mendapatkan bantuan tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui e-form yang disediakan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Tegal, pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan untuk daftar BPUM 2021 Kota Tegal dapat disimak berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online 2021 Lewat HP Melalui Link Pendaftaran BLT UMKM Sejumlah Kabupaten Kota

Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Tegal

1. WNI yang memiliki e-KTP Kota Tegal.

2. WNI yang memiliki e-KTP Non Kota Tegal tetapi berdomisili di Kota Tegal, tetap bisa mendaftar dengan dibuktikan surat keterangan domisili.

3. Memilik Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Membuat NIB Pendaftaran BPUM 2021

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.

5. Tidak mempunyai akses KUR dari bank.

Pelaku usaha mikro juga harus menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran BPUM 2021 Kota Tegal sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Syarat Berkas

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Foto diri sedang melakukan usaha.

5. Surat keterangan domisili untuk pelaku usaha mikro dengan KTP Non Kota Tegal.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

Bagi Anda yang belum memiliki NIB, bisa membuatnya lebih dulu.

Untuk cara membuatnya dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Membuat NIB

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro Kota Tegal, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

Cara Daftar BPUM 2021 Kota Tegal

1. Akses link bit.ly/UKM-BPUMKOTATEGAL4.

2. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

3. Selanjutnya, kelengkapan syarat berkas diserahkan ke kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal paling lambat satu hari setelah melakukan pendaftaran secara online.

Pendaftar BPUM yang tidak melakukan pendaftaran online dan hanya menyerahkan berkas ke kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, maka dianggap tidak mengajukan usulan BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH

Setelah mendaftar, pengecekan lolos atau tidak menjadi penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima BPUM 2021

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

1. Via hotline Kemenkop UKM: 1500-857.

2. Via WhatsApp BPUM Kemenkop UKM: 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler