Cara Daftar BLT UMKM Online DKI Jakarta September 2021 dan Syarat agar Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

10 September 2021, 20:30 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 atau BLT UMKM di DKI Jakarta dibuka. /Tangkap layar Instagram@dinasppkukm

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha, maka dari itu simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online September 2021 di DKI Jakarta berikut.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM online 2021 di DKI Jakarta, perlu diketahui bahwa pendaftaran BPUM yang direkomendasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bisa dilakukan secara offline dan online.

Khusus untuk cara daftar BLT UMKM online, biasanya disediakan oleh pemerintah daerah penyelenggara bagi pelaku usaha yang memang sudah memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Kerap Dijodohkan dengan Cut Syifa, Harris Vriza Kepergok Jalan dengan Haviza Devi Anjani

Di wilayah DKI Jakarta pun disediakan cara daftar BLT UMKM online melalui link-link pendaftaran BPUM 2021 yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi.

Untuk informasi jelasnya, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta berikut ini.

Syarat-syarat daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, seperti:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Pasangan yang Terlihat Romantis? Jawabannya Ungkap Kapan Cinta Datang dalam Hidup Anda

- Warga Negara Indonesia (WNI).

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

-Memiliki Usaha Mikro.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Lionel Messi Hengkang, Sergio Aguero Tegaskan Tak Menyesal Gabung Barcelona

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Tahapan cara daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta

Untuk cara daftar BLT UMKM online, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) menyediakan link pendaftaran BPUM 2021, yaitu di situs disppkukm.jakarta.go.id.

Pada situs tersebut, pelaku usaha bisa memantau link-link pendaftaran BLT UMKM 2021 pada daerah-daerah di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 11 September 2021: Scorpio Hari yang Baik untuk Mencari Jodoh

Adapun cara daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta bisa dilakukan dengan tahapan berikut.

1. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

2. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu: KTP, KK, NIB/SKU/IUMK, yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: Hadiri Acara PDIP, Megawati Tepis Kabar Tengah Jatuh Sakit: Saya Berpikir Kok Ada Orang Sebar Hoaks Itu

Untuk diketahui, pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran BPUM 20021 sesuai dengan ketentuan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021.

Untuk jadwal pendaftaran BPUM 2021, pemprov DKI masih membuka kesempatan pendaftaran hingga 13 September 2021.

DKI Jakarta melayani pendaftaran BPUM 2021 mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan untuk sistem pendaftarannya akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 hingga 8.00 WIB.

Baca Juga: Hadiri Acara PDIP, Megawati Tepis Kabar Tengah Jatuh Sakit: Saya Berpikir Kok Ada Orang Sebar Hoaks Itu

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejauh ini sudah menyiapkan tambahan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp3,6 triliun.

Setiap pelaku usaha mikro yang dinyatakan layak menerima BPUM 2021 akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinasppkukm Antara

Tags

Terkini

Terpopuler