Mengenal 3 Arti Status BSU 2021, bagi Penerima Simak Penjelasan Berikut

29 September 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi bansos BSU dari Kemnaker. /Pixabay/Eko Anung.

PR DEPOK – Terdapat tiga status yang bisa memperlihatkan apakah pekerja sudah terdaftar atau belum terdaftar sebagai penerima BSU 2021 mengacu pada Kemnaker.

Untuk diketahui, Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU 2021 sebanyak 7.748630 calon penerima yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah adanya proses pemadanan data yang dilakukan, BSU sudah didistribusikan kepada 4.911.200 orang pekerja yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Sindir Pemindahan Patung dan Diorama, Fahri: Pejabat Militer, kalau Mau Koreksi Sejarah Jangan Main Belakang

Ketika mengecek status pada laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa dipakai untuk mengecek status penerima BSU Kemnaker, terkadang pekerja akan mendapati sejumlah status BLT subsidi gaji yang variatif.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik, Rabu 29 September 2021, berikut ini tiga arti status BSU.

1 Status ‘Calon’

- Terdaftar

Akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

- Tidak terdaftar

Akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon BSU dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status ‘Penetapan’

- Ditetapkan

Akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah

- Belum Memenuhi Syarat

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diduga Akan Tolak Tawaran dari Kapolri tuk Jadi ASN Polri, Mustofa: Mereka Serba Salah

Akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat

3. Status ‘Tersalurkan’

- Tersalurkan

Akan mendapat notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke reking Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

- Tersalurkan dan aktivasi rekening baru

Akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru.

Baca Juga: Abdillah Toha Heran 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Disambut Polri: Aneh bin Ajaib!

Adapun cara untuk memastikan para pekerja/buruh sebagai penerima BSU bisa melalui Whatsapp atau mengakses situs resmi milik Kemnaker.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui daftar penerima BSU melalui jejaring pesan berantai WhatsApp:

1. Pekerja harus melakukan chat pada nomor WhatsApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respon;

2. Setelah mendapat balasan, klik 'Informasi Calon Penerima BSU 2021';

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang muncul pada layar ponsel Anda.

Baca Juga: Rela Tak Dibayar jadi Bintang Tamu di YouTube Ayu Ting Ting, Mongol: Pengen Foto Ama Ayah Rozak

Selanjutnya, terdapat beberapa situs atau layanan yang bisa dikunjungi untuk mengetahui daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Bansos PKH dan Kartu Sembako Terus Disalurkan, Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkannya

5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler