Cek Penerima Bansos Online 2021 Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

30 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara cek bansos online 2021 melalui HP di aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA.

PR DEPOK – Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bansos dari Kemensos, simak cara cek penerima bansos online 2021 menggunakan HP.

Cek penerima bansos online 2021 ini bisa dilakukan melalui apliasi Cek Bansos atau di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, bansos dari Kemensos ini akan kembali disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Buat Deddy Corbuzier Menangis Haru, Begini Sikap Tegas Anak Dono tentang Konflik Warkopi dengan Warkop DKI

Sebelumnya, cara cek penerima bansos 2021 online di aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id hanya diperuntukkan Kemensos bagi masyarakat yang tergolong sebagai KPM, bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako.

Akan tetapi, untuk bansos BST sudah dihentikan oleh Kemensos. Maka, untuk cara cek penerima bansos 2021 online di aplikasi Cek Bansos dan di cekbansos.kemensos.go.id untuk Oktober 2021 hanya dapat dilakukan oleh KPM, PKH, dan Kartu Sembako.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini tahapan cara cek penerima bansos secara online menggunakan HP baik di aplikasi Cek Bansos, maupun di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sudah Maafkan Warkopi yang Kini Terancam 4 Tahun Penjara, Indro Warkop: Gue Sedih, Kasihan Benar Mereka

1. Tahapan cara cek bansos online 2021 melalui aplikasi Cek Bansos

- Siapkan HP;

- Siapkan KK dan NIK KTP;

- KPM mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan mengunduh aplikasi dari Kemensos;

- Lakukan registrasi aplikasi Cek Bansos dari data KK, NIK KTP agar selanjutnya diverifikasi dan diaktivasi admin Kemensos;

Baca Juga: Banjir Makian usai Tegur Warkopi di Medsos, Indro Warkop: Aku Mesti Panggil? Kenal Aja Kagak Gue

- Untuk cara cek penerima bansos PKH dan Kartu Sembako Oktober 2021, KPM bisa pilih menu Cek Bansos dan masukkan data diri yang mencakup provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketikkan nama sesuai di KTP;

- Selanjutnya klik "Cari Data";

- Sistem akan menunjukkan hasil pencarian penerima manfaat yang menunjukkan data-data seperti, provinsi. Kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur dan status bansos yang diterima, PKH atau Kartu Sembako untuk periode Oktober 2021.

2. Tahapan cara cek penerima bansos online 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ditantang Deddy Corbuzier Masak Nasi Merah Goreng, Lord Adi: Berani Banget Dia

- Siapkan HP;

- Siapkan NIK KTP;

- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id;

- Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal;

- Lalu ketik identitas diri sesuai data NIK KTP;

- Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

Baca Juga: Sebut Langkah Kapolri Rekrut Novel Cs Sangat ‘Mematikan’, Ferdinand: Bunuh Ikan Tak Perlu Pukul Kepalanya

- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari;

- Sistem akan mencocokan data KPM yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, kemudian membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Apabila sudah melakukan tahapan cara cek penerima bansos 2021 dengan cara online tersebut, dan dinyatakan layak, maka bansos PKH atau Kartu Sembako dipastikan akan cair.

Untuk mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT Oktober 2021, masih menggunakan cara yang sama, yakni melalui bank-bank HIMBARA yang sudah ditentukan Kemensos.

Baca Juga: Afghanistan Jatuh ke Tangan Taliban, Jenderal AS Sebut Donald Trump dan Joe Biden Salah Strategi

Sebagai informasi tambahan, bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 rencananya akan terus diberikan Kemensos hingga akhir tahun 2021.

Demikianlah informasi terkait cara cek penerima bansos 2021 secara online periode Oktober 2021 menggunakan HP.

Pengecekan bisa melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan di aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler