BSU Guru Honorer Madrasah Cair Rp2 Juta Oktober 2021, Cek Rekening dan Syarat Berikut

10 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan Non PNS. /ANTARA FOTO

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU guru madrasah honorer Rp2 juta yang cair pada Oktober 2021, segera cek rekening dan syarat berikut ini.

Kemenag memastikan bahwa pemberian BSU guru madrasah honorer Rp2 juta pada Oktober 2021 sudah memasuki tahap aktivasi rekening.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, BSU guru madrasah honorer Rp2 juta nantinya akan diberikan sebanyak 8 kali lantaran keterbatasan anggaran.

Baca Juga: MUI Umumkan Vaksin Zifivax Halal: Efektif Lawan Covid-19 Varian Delta

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan 8 kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," ujar Zain di Jakarta, pada Minggu, 3 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Ia lantas menegaskan bahwa BSU guru madrasah honorer 2021 Rp2 juta adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah honorer.

Jadi, meski mengalami keterbatasan anggaran, Kemenag tetap berupaya memberikan BSU guru madrasah honorer Rp2 juta.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," ujar Zain.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga membenarkan jadwal cair BSU guru madrasah honorer.

Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah di Afghanistan Merupakan Proyek AS

Menurut Menag, BSU guru madrasah honorer akan cair pada Oktober 2021 dan akan disalurkan ke rekening masing-masing guru.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," ujar Menag di Jakarta, pada Senin, 27 September 2021.

Adapun syarat-syarat penerima BSU guru honorer madrasah 2021 yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan insentif Rp2 juta, antara lain:

1. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

2. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang belum lulus sertifikasi.

4. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Sempat Ditawari Masuk ke Dunia Politik, Cak Lontong: Saya Tuh Bukan Tipe yang Kemaruk

5. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

7. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Nikita Willy Umumkan Hamil Anak Pertama di Ultah Pernikahan: Cita-cita Terbesarku Menjadi Seorang Ibu

12. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Penerima BSU 2021 termasuk guru honorer yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. BSU 2021 akan dibayarkan kepada guru honorer yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Sebagai informasi, BSU guru honorer madrasah akan diberikan kepada 320 ribu orang dengan pagu anggaran sebesar Rp647 miliar.

BSU 2021 hanya diberikan kepada guru honorer madrasah dengan kategori berikut:

1. Guru honorer di Raudhatul Athfal (RA).

2. Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

3. Guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs).

4. Guru honorer di Madrasah Aliyah (MA).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler