Dana PKH Oktober 2021 Kapan Cair? Cek di cekbanos.kemensos.go.id untuk Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima

11 Oktober 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi dana PKH yang cair Oktober 2021. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Masyarakat saat ini sedang mempertanyakan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2021 kapan cair.

Seperti diketahui, dana PKH Oktober 2021 yang akan cair ini merupakan pencairan tahap keempat. Untuk mengetahui kapan jadwal pencairan, segera cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Selain cek kapan jadwal dana PKH Oktober 2021 cair melalui cekbansos.kemensos.go.id, link tersebut juga bisa sekaligus untuk mengecek daftar penerima bansos PKH.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET 11 Oktober 2021: Jangan Lewatkan Drama Korea Reply 1988 hingga Kurulus Osman

Pada 2021 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk bansos PKH dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat yang berhak mendapatkan dana bansos PKH yakni yang telah terdaftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika Anda ingin mendapatkan dana PKH Oktober 2021 namun belum daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, silakan klik artikel di bawah ini mengenai tata cara pendaftarannya.

Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bantuan PKH 2021

Adapun terdapat tujuh kategori penerima manfaat dana PKH yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV 11 Oktober 2021: Upin & Ipin hingga Kuraih Bintang akan Temani Anda

1. Ibu hamil/nifas akan dapat dana PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

2. Anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat dana PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

3. Anak SD/Sederajat akan dapat dana PKH sebesar Rp900.000/tahun.

Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Politik Kotor, Cak Lontong: Coba Dipikir Dulu Sebelum Bertanya

4. Anak SMP/Sederajat akan dapat dana PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun.

5. Anak SMA/Sederajat akan dapat dana PKH sebesar Rp2 juta/tahun.

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat dana PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat dana PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Menangkal Aksi Teror ISIS di Afghanistan, Taliban Tegaskan Tidak Ada Kerja Sama dengan AS

Dana PKH tersebut akan dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, maupun yang ingin cek periode pencairan tahap empat ini, dapat segera cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Simak berikut ini cara cek daftar penerima bansos PKH:

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik PLN 2021 dan Cara Cek secara Online Lewat HP

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

Baca Juga: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Meski NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, untuk Pendaftaran Gelombang 22

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. (Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru).

5. Klik tombol “Cari Data”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama penerima bansos PKH dan wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ungkap Lagu 'Cigarettes of Ours' Miliknya Terinspirasi dari Mantan

Sebagai informasi, Kemensos telah memastikan bahwa bansos PKH dan Kartu Sembako tidak akan dihentikan. Bahkan, terus disalurkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler