Aplikasi Perseroan Perorangan Sudah Bisa Diakses Pelaku UMK, Berikut Cara Mendaftarnya

12 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/TheUjulala/

PR DEPOK - Layanan perseroan perorangan saat ini sudah bisa diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM) RI meresmikan perseroan perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku usaha UMK menjadi usaha yang lebih profesional dan berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satunya dengan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kabar Baik, Indonesia Berada di Urutan Pertama se-Asia Tenggara dalam Pemulihan Covid-19

Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang diatur pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adanya sistem perseroan perorangan pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas dengan pendiri cukup satu orang saja.

“Badan hukum baru ini telah diatur pada UU No. 11 Tahun 2020"

"Tentang cipta kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Aplikasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan dapat memanfaatkan layanan jasa hukum melalui pendaftaran Perseroan Perorangan secara online sehingga tercipta layanan publik yang lebih baik inovatif dan transparan,” kata Dirjen AHU Cahyo Rahardian Muzhar.

Baca Juga: Eks Kepala Unit Software Pentagon Sebut AS Butuh 15 Tahun untuk Mengejar Ketertinggalan Teknologi China

Biaya pendaftaran untuk perseroan perorangan cukup terjangkau karena hanya Rp50.000. Pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin mendaftar perseroan perorangan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs ahu.go.id.

2. Pilih registrasi akun terlebih dahulu.

3. Lengkapi formulir registrasi dengan mengisi NIK sesuai KTP, NPWP jika Anda belum memiliki NPWP maka bisa mendaftar terlebih dahulu melalui Reg Ditjen Pajak. Setelah itu lengkapi nama lengkap Anda, alamat email, dan tanggal lahir Anda.

Baca Juga: Ungkap Perasaan Ditinggal Aurel, Anang Hermansyah: Biar Atta Tahu Aja, Gua Ini Kehilangan

4. Setelah mengisi semuanya klik tombol daftar.

5. Setelah itu klik aktivasi email yang di kirim pada email Anda.

6. Ketika Anda sudah berhasil aktifitasi akun maka Anda bisa klik tombol login dengan memasukkan NIK dan password Anda yang tertera pada email. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler