Cara Cek Penerima Bantuan PKH Lewat HP Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

12 Oktober 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima PKH. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Oktober 2021.

Bantuan PKH yang disalurkan Oktober 2021 merupakan penyaluran untuk tahap keempat pada 2021.

Masyarakat dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH secara online di situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Untuk diketahui, Kemensos menargetkan penerima bantuan PKH pada 2021 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan PKH diberikan selama satu tahun penuh dengan skema empat kali tahap penyaluran.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, serta tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Bantuan PKH diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa atau anggota keluarga dalam satu KPM.

Nominal bantuan PKH yang diberikan pada Oktober 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.

- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.

- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000.

- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000.

Baca Juga: BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Oktober 2021, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp450.000.

- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.

- Warga lanjut usia di atas 60 tahun: Rp600.000.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

Seperti yang telah dijelaskan, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap keempat Oktober 2021.

Untuk melakukan cek penerima bantuan PKH, dapat dilakukan secara online melalui HP atau smartphone.

Masyarakat tinggal membuka situs resmi DTKS Kemensos melalui HP. Kemudian, masukan nama sesuai KTP yang ingin dicari.

Selengkapnya, dapat disimak cara cek penerima bantuan PKH 2021 berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp600 Ribu 4 Kali untuk Persiapan Pendaftaran Gelombang 22

Cara Cek Penerima Bantuan PKH 2021

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau smartphone Anda.

2. Setelah masuk ke halaman situs, silakan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang ingin dicari sesuai alamat KTP.

3. Kemudian, masukkan nama sesuai KTP pada kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Online Pakai NIK KTP Oktober 2021

4. Masukkan kode captcha.

Jika huruf kode tidak jelas, klik iconrefresh” untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu, klik tombol “CARI DATA”.

Setelah itu, sistem akan mencocokan nama dan wilayah yang di-input untuk kemudian membandingkannya dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Oktober 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Apabila ingin melakukan cek penerima bantuan PKH 2021 secara langsung, Anda dapat mengunjungi dinas sosial kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos PKH, namun belum terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Pendaftaran KPM DTKS bansos PKH bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online Lewat KTP Oktober 2021 untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Daftar Bansos PKH 2021

Jika terdapat pengaduan permasalahan mengenai bansos PKH, dapat menghubungi Kemensos via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler