Cara Daftar DTKS Online 2021 Lewat HP agar Jadi Penerima PKH

14 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK - Cara mudah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2021 online lewat HP agar dapat bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diulas dalam artikel ini.

Salah satu syarat penerima Bansos dan PKH 2021 adalah telah terdaftar di DTKS. Pendaftaran DTKS bisa diakses secara online melalui handphone (HP).

Lewat data yang ada di DTKS nantinya pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial dan PKH yang tepat sasaran serta mengupayakan tidak ada lagi laporan data ganda.

Baca Juga: Banyak Terima Aduan, Facebook akan Hapus Konten yang Menjurus ke Arah Pelecehan Seksual terhadap Figur Publik

Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi new DTKS.

Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (bansos).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah cek daftar penerima bansos:

Baca Juga: Nagita Slavina Sebut Anaknya Marah-marah Terus, Rafathar Punya Jawaban Menohok

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Megawati Jadi Ketua Pengarah BPIP-BRIN, Gus Umar: Apa lagi yang Dicari Bu? Dunia Dikejar Tak akan Ada Habisnya

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Melalui sistem ini, ke depannya DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.

Baca Juga: Berolahraga Selama 2 Jam Sebelum Tidur Ternyata Miliki Banyak Manfaat, Berikut Penjelasannya

Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Sebut Megawati yang Ketum Parpol Jadi Ketua Pengarah BRIN 'Alat Politik', Azyumardi: Belajar dari Kasus BPIP

3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Lagi-lagi Rafathar Tak Ingin Jadi Artis, Kali Ini Lebih Pilih Jadi Gamers

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online:

Berikut langkah daftar DTKS Kemensos online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Mengunduh aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Tips Sukses Mengecilkan Perut Tanpa Olahraga Berat yang Bisa Dilakukan di Rumah

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH (BLT anak sekolah).

4. Pilih “tambah usulan”

5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: WHO Tunjuk Panel Baru sebagai Kesempatan Terakhir Mengungkap Asal-usul Covid-19

6. Berikutnya, Anda harus memilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara daftar DTKS lewat HP secara online dan offline.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler