Muncul Notifikasi 'Tidak Terdaftar', Apa Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta? Ini Penjelasannya

17 Oktober 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi - Berikut penyebab pekerja/buruh mendapatkan notifikasi "Tidak Terdaftar" sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. /Pixabay/ekoaun./

PR DEPOK – Berikut arti status “Tidak Terdaftar” saat mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja/buruh yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta terlebih dahulu mengecek daftar penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. Namun, ada juga yang mendapat notifikasi “Tidak Terdaftar”.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di Situs sscasn.bkn.go.id

Notifikasi “Tidak Terdaftar” tersebut artinya para pekerja/buruh belum terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal tersebut ada dua kemungkinan besar pekerja/buruh mendapat notifikasi “Tidak Terdaftar” sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berikut dua penyebab pekerja/buruh mendapatkan notifikasi “Tidak Terdaftar” sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: 'Susul' sang Ayah, KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Korupsi Infrastruktur

2. Persyaratan terpenuhi, namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Oleh sebab itu, pastikan pekerja/buruh telah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, agar mendapat dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berikut persyaratan sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Polisi Australia Catatkan Sejarah, Paket Heroin Senilai Rp1,46 Triliun Sukses Disita

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: 5 Gejala Stroke yang Jarang Disadari, Nomor Tiga Paling Tidak Disangka

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus dua bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Apabila Anda mendapatkan notifikasi “Tidak Terdaftar” sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, maka sebaiknya Anda menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut contact center BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan pekerja/buruh terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. Website: bpjsketenagakerjaan.go.id;

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Aurelie Moeremans Akui Pernah Jalani Hubungan Toxic: Dulu Waktu Aku Umur 17 Tahun

2. Telepon: 175;

3. WhatsApp: 081380070175.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler