PR DEPOK – Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako 2021, dapat segera cek daftar penerima hanya dengan menggunakan KTP.
Masyarakat disarankan segera cek daftar penerima bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 pakai KTP untuk memastikan status penerimaan apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahu cara cek daftar penerima bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 menggunakan KTP.
Hingga Oktober 2021, Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH dan Kartu Sembako kepada masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.
Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembao kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.
Baca Juga: Rachel Vennya Buka Suara Beberkan Alasannya Kabur dari Karantina, Boy William: Covid is Real
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujar Mensos Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako 2021, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.
Hal tersebut karena Kemensos hanya akan menyalurkan bansos PKH dan Kartu Sembako kepada masyarakat yang datanya valid terdata di DTKS.
Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down: Aksi Balas Dendam Colin Farrell Atas Kematian Anak dan Istrinya
Adapun tata cara daftar DTKS kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako dapat klik artikel di bawah ini.
Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2021
7 Kategori Penerima Bansos PKH
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun.
2. Kategori anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos Rp3 juta/tahun.
3. Kategori anak SD/Sederajat akan dapat bansos Rp900.000/tahun.
4. Kategori anak SMP/Sederajat akan dapat bansos Rp1,5 juta/tahun.
5. Kategori anak SMA/Sederajat akan dapat bansos Rp2 juta/tahun.
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.
Baca Juga: Dapat Banyak Pelajaran usai Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Dirinya Sombong dan Minta Maaf
Cara Cek Bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 Pakai KTP
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi provinsi.
3. Isi kabupaten.
4. Isi kecamatan.
5. Isi desa/kelurahan.
6. Isi nama penerima sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga: El Clasico Masih Jadi Pertandingan Terbaik Meskipun Tanpa Messi, Benzema Ungkapkan Hal Ini
Secara otomatis sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.
Dana bansos PKH dan Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Persyaratan Pencairan Bansos PKH dan Kartu Sembako
1. Bawa KTP.
2. Bawa Kartu Keluarga (KK).
3. Bawa surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.
Demikian cara cek daftar penerima bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 menggunakan KTP.***