PR DEPOK - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI meluncurkan program bantuan bernama Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).
Program SBBI nantinya bisa memberikan bantuan dana hingga Rp50 juta per UMKM.
Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menuturkan bahwa program SBBI diluncurkan agar mampu meningkatkan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di sejumlah subsektor seperti fesyen, kriya, dan kuliner.
Baca Juga: Akui Sulit Mendapatkan Izin Pergi dari Anang Hermansyah, Ashanty: Cakep Dikit Tambah Dilarang
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi SBBI.
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner, dan kriya;
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Dapat PKH hingga Kartu Sembako
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Sementara itu untuk bisa mendaftarkan data merchant maka penerima bantuan harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan login
Untuk proses pendaftaran pada program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) silakan akses link berikut stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Selanjutnya lakukan proses pendaftaran dengan cara klik tombol ‘merchant’.
Selanjutnya anda akan masuk pada halaman form registrasi, pada halaman ini silahkan masukkan data pada form yang tersedia kemudian klik tombol ‘sign up’.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Dapat PKH hingga Kartu Sembako
Setelah data ditambahkan akan ada verifikasi melalui email yang didaftarkan. Setelah email di verifikasi maka akun otomatis akan aktif dan bisa mengakses semua fitur yang ada di halaman dashboard.
2. Input data merchant
2.1 Cara Input data dasar merchant
Untuk melakukan input data dasar klik menu layanan kemudian klik submenu daftar merchant.
Selanjutnya Anda akan masuk pada halaman daftar merchant, pada halaman ini klik tombol ubah.
Setelah itu Anda akan masuk pada halaman input data dasar, pada halaman ini silahkan isi form yang tersedia kemudian klik tombol simpan.
Jika data sudah disimpan klik tombol berikut untuk masuk ke tahap berikutnya.
2.2 Cara input data merek
Selanjutnya adalah input data merek, untuk melakukan input data merek klik tombol tambah merek.
Setelah tombol di klik akan muncul form tambah merek, pada halaman ini silahkan isi form kemudian klik tombol ok untuk menyimpan data.
Pada halaman ini anda bisa menambahkan lebih dari satu data merek. Pada halaman ini juga Anda bisa mengedit kembali atau menghapus data merek yang sudah di tambahkan.
Untuk masuk ke langkah berikutnya klik tombol berikut.
2.3 Cara input data platform digital dan alokasi voucher
Langkah berikutnya adalah menambahkan data digital platform, untuk menambahkan data tersebut klik tombol tambah digital platform.
Setelah tombol tersebut di klik akan muncul form tambah baru, pada halaman ini silahkan pilih platform yang akan di tambahkan dan masukkan alokasi voucher yang akan dipakai.
Pada halaman ini juga data bisa ditambahkan lebih dari satu dan bisa merubah atau menghapus data yang sudah di tambahkan sebelumnya.
2.4 Cara input data toko
Untuk menginput data toko klik tombol tambah merchant kemudian isi form tambah merchant baru. Setelah data di tambahkan klik tombol ok untuk menyimpan data.
2.5 Cara input data produk
Setelah data toko diinput selanjutnya adalah input data produk, untuk menginput data produk klik tombol tambah produk.
Selanjutnya akan muncul form tambah data produk, pada halaman ini silakan isi form sesuai dengan data yang akan ditambahkan.
Baca Juga: Terikat Kontak Kerja, Teuku Ryan dan Ria Ricis Akui Tidak Bisa Bulan Madu Setelah Menikah
Sama seperti halaman yang lainnya, halaman ini juga bisa edit dan dihapus.
2.6 Cara input data tambahan
Setelah data produk di input selanjutnya adalah input data tambahan, pada halaman ini terlebih dahulu Anda harus mengunduh format surat pernyataan produk dan format surat pernyataan.
Setelah format surat diisi kemudian upload surat tersebut di bagian kolom upload. Klik tombol simpan untuk menyimpan data.
Baca Juga: Atta Halilintar Minta Saran untuk Nama Calon Anaknya: Depannya A Belakangnya H
Jika data sudah benar-benar sesuai klik tombol selesai dan ajukan. Setelah tombol ini klik data yang sudah diinput tidak bisa diedit kembali.***