Cara Daftar Kartu Prakerja Online Lewat HP, Simak 3 Orang yang Diutamakan Lolos Pendaftaran

25 Oktober 2021, 10:25 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja online menggunakan HP. /Sigid Kurniawan/ANTARA

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan segera dibuka. Masyarakat yang ingin gabung gelombang tersebut terlebih dahulu harus daftar akun secara online di situs www.prakerja.go.id.

Tetapi, bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja tidak perlu lagi melakukan daftar online dan hanya perlu melengkapi dokumen lalu gabung pada Gelombang 22 yang akan dibuka nanti.

Setelah daftar Kartu Prakerja secara online untuk persiapan gabung Gelombang 22, perlu diketahui bahwa ada tiga orang yang akan diutamakan lolos seleksi pendaftaran.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 Online Lewat HP, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta untuk Masyarakat Kurang Mampu

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tiga orang yang diutamakan lolos pendaftaran dan memiliki peluang lolos seleksi lebih besar.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program Kartu Prakerja masih akan dilanjutkan hingga 2022.

"Ini gelombangnya sudah ke-21, jadi tahun depan juga akan ada Kartu Prakerja," kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Untuk tahun depan, lanjutnya, sistem Kartu Prakerja masih sama hingga enam bulan pertama sembari menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Penerbangan di Bandara JB Soedirman? Yan Harahap: Ini yang Disebut ‘Biar Tekor Asal Kesohor’

"Nanti enam bulan kedua kita lihat bagaimana situasi pandemi Covid-19," ujar dia.

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yang harus dipenuhi seperti berikut:

1. Calon peserta Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon peserta Kartu Prakerja berusia minimal 18 tahun;

3. Calon peserta Kartu Prakerja adalah orang yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Geram Seorang Netizen Doakan Aceh Kembali Dilanda Tsunami usai Heboh Penganiayaan Anjing, dr. Eva: Kejaar!

Cara daftar Kartu Prakerja online Gelombang 22

1. Buka situs www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang”;

2. Masukkan email dan password lalu klik “Daftar”;

3. Kemudian Anda akan menerima notifikasi via email;

4. Segera buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

Baca Juga: Status Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja ‘Dalam Pengecekan’? Simak Artinya Berikut Ini

Jika telah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk kembali ke situs www.prakerja.go.id lalu ikuti langkah selanjutnya di bawah ini:

1. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Lalu klik “Lanjutkan”;

2. Lengkapi data diri yang benar;

3. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan benar;

4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP;

Baca Juga: Valentino Rossi Beri Helm Spesialnya kepada Para Penggemar sebagai Kado Perpisahan, Mengharukan!

5. Berikutnya verifikasi nomor HP. Klik “Kirim”;

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda, klik “Verifikasi”;

7. Isi “Pernyataan Pendaftar”;

8. Jika sudah selesai klik “Oke”.

9. Lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi.

Baca Juga: Sebut Ucapan Menag Yaqut 'Kemenag untuk NU' Narasi Radikal, Haedar Nashir: Ironi Bernegara yang Berlawan Arus

Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu pembukaan pendaftaran Gelombang 22 dan ikut seleksi gelombang tersebut dengan klik “gabung”.

Lantas siapa saja tiga orang yang diutamakan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22?

1. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi orang yang mencari kerja atau pencari kerja;

Baca Juga: Banyak Kejanggalan di Awal, Korban Pinjaman Online Bahkan Mengaku Diancam akan Dihabisi Sekeluarga

2. Program Kartu Prakerja akan dipriroitaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

3. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler