Bingung Cara Mengklaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasannya

25 Oktober 2021, 20:25 WIB
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok BPJS

PR DEPOK – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT yang akan diterima peserta berupa uang tunai yang jumlahnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mengklaim JHT via online.

Baca Juga: Israel Rencanakan Bangun Ribuan Tempat Tinggal bagi Pemukim Yahudi di Tepi Barat

1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri.

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

Baca Juga: WHO Ingatkan RI Soal Rendahnya Angka Testing Covid-19, Mufidayati Khawatirkan Munculnya Gelombang ke-3

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Adapun berkas yang harus disediakan peserta JHT terlebih dahulu adalah:

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Ditutup? Ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Salinan KTP.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

6. Salinan buku rekening yang masih aktif.

7. Foto.

Baca Juga: Gegara Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Bakal Terancam Kena Denda Tilang Segini

8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta ingin melakukan klaim JHT secara langsung di Kantor Cabang, berikut caranya:

1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan bahwa peserta sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.

2. Scan QR Code di kantor cabang.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah Se-NTT, Wakil Ketua KPK: Praktik Korupsi pada Titik Rawan Harus Diminimalisir

3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.

4. Unggah dokumen persyaratan klaim.

5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

6. Nomor antrian peserta kemudian akan dipanggil untuk wawancara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Kisah di Awal Pernikahan dengan Nagita Slavina, Suami Gigi: Gua Gak Punya Quality Time

7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

8. Proses selesai dan peserta JHT diharap mengisi penilaian kepuasan di e-survei.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler