PR DEPOK – Dalam kegiatan yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar menghindari delapan area rawan korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah ada delapan titik rawan terjadinya praktik korupsi tidak terkecuali di NTT.
"KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah," kata Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan pemerintah daerah di Provinsi NTT, di Kupang, pada Senin 25 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Usai Menikah, Vincent Verhaag Ungkap Sosok Jessica Iskandar di Matanya
Adapun delapan titik rawan titik rawan korupsi yang teridentifikasi menurutnya antara lain bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.
Menurut Wakil Ketua KPK, delapan titik rawan tersebut sudah pasti diketahui oleh para kepala daerah.
Maka dari itu, kepada seluruh kepala daerah se-NTT ia mengimbau agar tetap melakukan langkah-langkah pencegahan praktik korupsi secara terintegrasi.
"Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop," katanya.