Ingatkan Kepala Daerah Se-NTT, Wakil Ketua KPK: Praktik Korupsi pada Titik Rawan Harus Diminimalisir

- 25 Oktober 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR DEPOK – Dalam kegiatan yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar menghindari delapan area rawan korupsi.

Menurut  Wakil Ketua  KPK Lili Pintauli Siregar, dalam penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah ada delapan titik rawan terjadinya praktik korupsi tidak terkecuali di NTT.

"KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah," kata Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan pemerintah daerah di Provinsi NTT, di Kupang, pada Senin 25 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Menikah, Vincent Verhaag Ungkap Sosok Jessica Iskandar di Matanya

Adapun delapan titik rawan titik rawan korupsi yang teridentifikasi menurutnya antara lain bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.

Menurut Wakil Ketua KPK, delapan titik rawan tersebut sudah pasti diketahui oleh  para kepala daerah.

Maka dari itu, kepada seluruh kepala daerah se-NTT ia mengimbau agar tetap melakukan langkah-langkah pencegahan praktik korupsi secara terintegrasi.

"Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop," katanya.

Baca Juga: Terjadi Tiba-tiba, Denny Darko Ramal Angka Kematian Gelombang Ketiga Covid-19 Tidak Akan seperti Dulu

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x