Cara Dapat Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu

17 November 2021, 17:03 WIB
Isi survei evaluasi Kartu Prakerja untuk dapatkan insentif Rp150.000. /Instagram @prakerja.go.id.

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja bisa mendapatkan insentif tambahan selain insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta.

Insentif tambahan tersebut bisa didapatkan dengan mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

Dengan mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan insentif survei Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Survei evaluasi Kartu Prakerja berisi sejumlah pertanyaan terkait evaluasi peran pelatihan Kartu Prakerja yang telah diikuti peserta terhadap kondisi sosial ekonomi dan kebekerjaan peserta.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode November hingga Desember 2021

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta diharuskan telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Penyelesaian pelatihan Kartu Prakerja ditandai dengan munculnya sertifikat pelatihan yang dapat dilihat di dashboard Kartu Prakerja.

Nantinya peserta akan diberikan survei evaluasi Kartu Prakerja sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair karena 5 Penyebab Berikut

Setiap menyelesaikan satu kali survei, peserta akan mendapatkan insentif survei sebesar Rp50.000.

Sehingga total peserta akan mendapatkan insentif survei sebesar Rp150.000 apabila menyelesaikan tiga kali survei evaluasi Kartu Prakerja.

Bagi peserta Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan insentif survei, bisa mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Selengkapnya, berikut cara mendapatkan insentif survei Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN November 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Cara Dapat Insentif Survei Kartu Prakerja

1. Insentif survei Kartu Prakerja didapatkan setelah peserta menyelesaikan survei evaluasi Kartu Prakerja.

2. Survei evaluasi Kartu Prakerja akan muncul secara otomatis di halaman utama dashboard akun Kartu Prakerja sesuai jadwal yang telah diberikan.

3. Jadwal survei evaluasi Kartu Prakerja dapat dilihat di notifikasi yang terletak pada kolom berwarna oranye di halaman utama dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan KKS PPKM untuk Dapatkan Top Up Bansos Rp600 Ribu

4. Jadwal survei evaluasi Kartu Prakerja akan muncul setelah peserta menyelesaikan sejumlah hal berikut.

- Peserta telah mendapatkan sertifikat pelatihan pertama Kartu Prakerja.

- Peserta telah menerima pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama sebesar Rp600.000.

Jika sudah melewati tahap tersebut, maka peserta akan melihat notifikasi jadwal survei evaluasi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PPKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan KKS Rp600 Ribu

5. Untuk mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta tinggal memilih pilihan “Ya” pada lembar persetujuan mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja.

Apabila peserta memilih tidak mengikuti survei evaluasi pertama, maka tidak bisa mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja untuk kedua dan ketiga.

Sehingga, dengan begitu peserta tidak bisa mendapatkan insentif survei sebesar Rp150.000.

Jika peserta memilih mengikuti survei evaluasi, maka peserta harus mengisi sejumlah pertanyaan evaluasi mengenai peran pelatihan Kartu Prakerja yang telah diikuti peserta terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi peserta.

Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu

Nantinya, insentif survei Kartu Prakerja akan disalurkan ke rekening atau e-wallet peserta sesuai jadwal yang diberikan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Jadwal pencairan insentif survei Kartu Prakerja dapat peserta lihat di fitur “Insentif” pada dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing peserta.

Apabila peserta memiliki kendala atau pertanyaan mengenai survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui email dengan alamat info@prakerja.go.id, dan subjek email “Survei Evaluasi”.

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler