Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata 2021 Segera Cair! Dapatkan BPUP Rp1,8 Juta dan Simak Syaratnya

25 November 2021, 11:11 WIB
Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekfraf akan cair Rp1,8 juta dengan penuhi syarat berikut ini. /Kemenparekraf.

PR DEPOK - Simak persyaratan dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ditahun 2021 yang akan cari sebesar Rp 1,8 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di tahun 2021

Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 1,8 Juta selama kurang lebih dua bulan. Pendaftaran terakhir hingga 26 November 2021 pukul 23.59 WIB melalui website bpup.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Faisal Assegaf Dukung Haris Azhar untuk Hadapi Luhut, Gus Umar: Baru Kali Ini Saya Setuju

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia Baik, Berikut ini persyaratannya.

BPUP diberikan kepada usaha pariwisata bersekala kecil yang telah terdaftar pada Sistem Online Singel Submission (OSS). Terdiri atas 6 jenis usaha, diantaranya:

1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel Melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Catat Waktu Pendaftaran dan Dokumen Penting Berikut

Adapun Dokumen BPUP yang dipersiapkan:

-Nomor Induk berusaha
-KTP penanggung jawab usaha
-NPWP atas nama usaha
-SPT tahunan (status tahun terakhir)
-Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
-Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
-Akte pendiri
-Anggaran dasar serta perubahan terakhir(AD/ART)
-Surat Kuasa Penunjukkan pengelolaan rekening

Demikianlah informasi mengenai persyaratan pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di tahun 2021.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler