Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS 2022 secara Online agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako Setiap Bulan

5 Januari 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau bansos BPNT Kartu Sembako, segera daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online untuk dapatkan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulan.

Cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online sangat membantu masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat untuk dapatkan bansos BPNT Kartu Sembako 2022.

Sebelum bisa melakukan tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, calon penerima bansos BPNT Kartu Sembako 2022 wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan menyediakan sejumlah berkas.

Baca Juga: Nahas, Pria Tua Ini Meninggal Usai Jatuh ke Gunung Berapi Aktif di Hawaii

Berikut penjelasan lengkap terkait syarat, berkas-berkas dan tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online.

Syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

1. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah warga dengan usia 22 tahun keatas.

2. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tergolong penyandang disabilitas yang tinggal di panti/LKS.

Baca Juga: Akibat Malfungsi Saat Proses Pendaratan, Korea Selatan Tangguhkan Izin Terbang Jet Tempur Canggih F-35

3. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah warga bekas binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

4. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tergolong korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS.

5. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

6. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tergolong sebagai lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.

Baca Juga: Anang Hermansyah Rela Tampil Botak demi Ashanty, Ini Alasannya

Berkas-berkas untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

1. Siapkan KK, KTP, pas foto, dan foto diri.

2. Siapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

3. Siapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa masyarakat bersangkutan benar penghuni panti/LKS.

4. Siapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

Baca Juga: 12 Manfaat Jus Semangka bagi Kesehatan, Salah Satunya untuk Mencegah Penyakit Kanker

Tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2022

1. Sponsor akan melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui situs intelresos.kemsos.go.id.

2. Apabila sudah mendapatkan email pemberitahuan akun sponsor sudah aktif, maka segera input data masyarakat sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota selanjutnya akan memverifikasi LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Tanggapan Ulama Banten Soal Penangkapan Bahar Smith: Kita Hormati dan Apresiasi Tindak Tegas Polri

4.Kemudian, dinas sosial dan provinsi akan memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berdasarkan dokumen yang diunggah oleh sponsor seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online selanjutnya akan diverifikasi dan matching datanya sesuai hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

6. Hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Laporkan Soal Donasi Gala Sky, Faisal Geram: Kecemburuan Kamu Terlalu Tinggi Sama Saya

7. Lalu, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

8. Setelah itu, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kemudian menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

9. Kemudian, hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dicetak akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Konsisten Desak Ferdinand Hutahaean Masuk Bui, Haris Pertama: Kau Memang Selalu Buat Gaduh

10. Setelah itu, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

11. Tahap terakhir, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.

Untuk masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka salah satu syarat dapatkan bansos BPNT Kartu Sembako 2022 sudah terpenuhi.

Baca Juga: Satu Bulan Jelang Olimpiade, Tiongkok Berlakukan Operasi Ini Demi Cegah Wabah Covid-19

Selanjutnya, masyarakat tinggal memenuhi syarat lainnya, karena masyarakat yang dinyatakan layak akan dapatkan bansos BPNT Kartu Sembako 2022 setiap bulan.

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online untuk dapatkan bansos BPNT Kartu Sembako 2022 setiap bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler