PR DEPOK – Berikut ini ciri-ciri peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran nanti.
Kartu Prakerja Gelombang 23 tengah dinantikan masyarakat. Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak ciri-ciri calon peserta yang dipastikan tidak akan lolos seleksi.
Perlunya mengetahui ciri-ciri calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang tidak akan lolos seleksi pendaftaran lantaran agar Anda bisa memastikan memiliki kesempatan lolos lebih besar.
Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) Gratis
Adapun sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yakni sebagai berikut:
1. Calon peserta Kartu Prakerja adalah Warga negara Indonesia (WNI);
2. Calon peserta Kartu Prakerja berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
Baca Juga: IKN Nusantara akan Dilengkapi Jaringan 5G, Kominfo: Dukung Penerapan Smart City
3. Calon peserta Kartu Prakerja merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
4. Calon peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
5. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menerima bansos lain pemerintah yang meliputi BLT, BPUM, dan lain-lain;
6. Perlu diingat, dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 akan mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian berikut:
1. Dana pembelian pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta;
2. Insentif bantuan biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta;
3. Insentif pengisian survei evaluasi Kartu Prakerja senilai Rp50.000 untuk tiga kali survei, total Rp150.000.
Baca Juga: Simak 3 Orang yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23
Lantas apa saja ciri-ciri calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran dibuka nanti? Simak di bawah ini:
1. Termasuk dalam daftar terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Total Rp2,4 Juta
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
2. Terdaftar sebagai penerima bansos lain pemerintah
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos yang meliputi bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako serta BSU dari Kemnaker ataupun bansos pemerintah lainnya, dipastikan Anda tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja. Baik di Gelombang 23 maupun gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran Gelombang 23
3. Ada dua anggota keluarga yang sudah lolos Kartu Prakerja
Perlu diketahui, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Setelah Foto Ghozali dan KTP, Kini Beredar NFT Foto Koruptor Dijual di OpenSea
Demikian ciri-ciri peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran dibuka nanti.***