PR DEPOK – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 sedang dibuka secara online melalui link dtks.jakarta.go.id.
Warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dapat segera daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online dengan mengakses dtks.jakarta.go.id.
Namun, jika Anda memiliki kendala daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online di dtks.jakarta.go.id, silakan lakukan pendaftaran secara langsung.
Baca Juga: 12 Mayat Migran Membeku Ditemukan di Area Perbatasan, Mendagri Turki: Mereka Ditolak Masuk Yunani
Cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung hanya dikhususkan bagi warga yang memiliki kendala dalam mendaftar online.
Bila ingin daftar DTKS DKI Jakarta langsung, silakan siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli lalu datang ke kantor kelurahan setempat.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta secara online melalui link dtks.jakarta.go.id? Ikuti langkah di bawah ini:
1. Kunjungi link dtks.jakarta.go.id;
2. Langsung lakukan login jika sudah memiliki akun;
3. Jika belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Pendaftaran”;
4. Lakukan registrasi. Isi NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan password;
Baca Juga: Punya Intuisi yang Kuat, Firasat 3 Zodiak Ini Sering Kali Benar
5. Klik “DAFTAR”;
6. Setelah berhasil registrasi, otomatis Anda akan dikembalikan ke halaman awal dan diarahkan untuk login;
7. Lakukan login. Mamasukkan email atau NIK KTP serta password yang telah dibuat;
8. Isi kode captcha dengan benar, klik “login”;
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP untuk Cairkan PKH hingga Rp3 Juta
9. Masukkan data diri dengan lengkap, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Seluruh anggota keluarga dalam 1 KK wajib diinput;
10. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data;
11. Jika sudah, klik “Simpan”.
Adapun tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data 3;
9. Penetapan daftaran sasaran tetap;
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui link dtks.jakarta.go.id.***