Resmi, Sri Mulyani: Presiden, Menteri, ASN Eselon 1, dan 2 Tidak Dapat THR Tahun ini

15 April 2020, 07:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani //INSTAGRAM/@smindrawati

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 6 April 2020 lalu, atas permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan peninjauan ulang terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ASN.

Pekan ini, tepatnya pada Selasa 14 April 2020, Sri Mulyani telah membuat keputusan bahwa sebagian dari pejabat dan ASN resmi tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

ASN yang tidak mendapatkan THR adalah mereka yang posisinya berada di atas eselon 3, di bawah itu, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan memutuskan tetap akan memberikan THR.

Baca Juga: Minta KRL Ditutup Selama PSBB, Mohammad Idris Usul Penyediaan Angkutan Transjakarta 

"Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah, atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah," kata Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Nominal THR diberikan sesuai perhitungan gaji dan jabatan yang melekat pada masing-masing ASN, TNI, dan Polri, bukan dari tunjangan kinerja (tukin) mereka.

Bukan hanya golongan yang telah disebutkan di atas, Sri Mulyani juga menggarisbawahi para pensiunan.
Keputusan yang dibuat bersama Presiden menyatakan bahwa tahun ini THR juga tetap diberikan para mereka.

Baca Juga: Pemkot Depok Alokasikan Bantuan Rp 250.000 untuk Karyawan dan Pedagang Terdampak Corona 

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi, THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Prediden (Wapres), para Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kepala Daerah, dan Pejabat Negara setara ASN eselon 1 dan 2 tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden terkait pembayaran THR yang masih dalam proses revisi, THR juga tidak akan dibayarkan pada ASN eselon 1 dan 2.

"Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan," tutur dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler