PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2022 dengan berbagai program.
Salah satu programnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), dengan kategori penerima bantuan anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA.
Namun untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus mendaftar terlebih dahulu agar tercatat di database DTKS Kemensos.
Maka dari itu, artikel ini akan membahas cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan handphone (HP) agar bisa mendapat bantuan PKH.
Baca Juga: Jasa Marga Umumkan Rencana Kenaikan Tarif Tol dalam Kota di Jakarta
Perlu diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp78,3 triliun untuk program bansos di tahun 2022, termasuk untuk PKH.
Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah berharap bisa menurunkan angka kemiskinan yang cukup tinggi di Indonesia.
Selain itu, PKH ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran, dan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan.
Baca Juga: Fakta Baru Omicron dari RSPI Sulianti Saroso, Soroti Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan
Terdapat beberapa kategori dalam PKH, salah satunya adalah anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA, dengan besaran bantuan yang berbeda.
Anak sekolah jenjang SD/sederajat berhak mendapat bantuan Rp900.000, SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat sebesar 2 juta.
Berikut cara daftar bansos 2022 secara online;
1. Siapkan HP dan download aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
2. Buka aplikasi Cek Bansos, lalu registrasi dengan menekan 'Buat Akun Baru'.
3. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mempermudah proses pengisian data.
4. Setelah itu, masukkan data diri Anda sesuai yang tertera di KTP seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nama Lengkap.
5. Isi alamat domisili sesuai yang tertera di dalam KTP Anda.
6. Masukkan nomor HP dan alamat email Anda.
7. Buat Username dan Password, yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan dua foto, yang menampilkan KTP dan gambar Anda yang tengah memegang KTP.
9. Setelah semua kolom data terisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Apabila semua selesai, Anda sudah dapat mengakses menu di aplikasi Cek Bansos, dan Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lainnya, dengan klik pilihan 'Tambah Usulan'.
11. Jika sudah dilakukan, data yang berhasil diusulkan akan menunjukkan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ada beberapa kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain anak sekolah, ada pula kategori ibu hamil atau nifas yang bisa mendapat bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: LINK NONTON Ghost Doctor Episode 12, Spoiler: Go Seung Tak Temukan Cara agar Cha Young Min Sadar
Kemudian ada pula kategori anak usia dini atau balita dari usia 0 sampai 6 tahun, dengan besaran bantuan Rp3 juta.
Lalu kategori lainnya adalah penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,4 juta, dan kategori lanjut usia sebesar Rp2,4 juta.***