Syarat dan Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

23 Februari 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022. Hanya modal KTP dan KK bisa dapatkan bantuan hingga Rp3 juta. /Pixabay/stevepb./

PR DEPOK - Berikut syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 online modal KTP dan KK agar dapat bantuan Rp3 juta.

BLT balita dan ibu hamil pada tahun 2022 ini masih terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BLT balita dan ibu hamil online 2022 hanya bermodal KTP dan KK agar bisa dapat bantuan Rp3 juta?

Diketahui bersama, BLT balita dan ibu hamil merupakan dua komponen dari program keluarga harapan (PKH) yang mendapatkan bansos.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022, masyarakat kurang mampu harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Pada dasarnya, cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 modal KTP dan KK agar dapat bantuan Rp3 juta bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos dan offline dengan datang ke perangkat desa setempat.

Sebelum daftar online BLT balita dan ibu hamil melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat wajib melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kantor desa/kelurahan.

Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ bagi Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Penjelasannya

Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil offline 2022

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Pencairan Bansos 2022 Februari Dipercepat, Termasuk PKH, Kartu Sembako BPNT, hingga BLT Dana Desa

5. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

8. Selanjutnya, Bupati/ Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, PKH dan Kartu Sembako Cair Serentak

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Sementara itu, untuk cara pengusulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut.

Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil Online 2022

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu

3. Siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi

Baca Juga: Pencairan BLT Dana Desa Rp300.000 Februari 2022 Dipercepat, Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos

5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

7. Pilih bansos PKH.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka? Ini Bocoran Estimasi Tanggalnya

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, agar masyarakat yang telah terdaftar di DTKS mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Penerima BLT balita dan ibu hamil adalah masyarakat miskin/rentan miskin

2. Penerima BLT balita dan ibu hamil adalah anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas

Baca Juga: Status Kartu Prakerja 'Dalam Proses Seleksi' Apa Artinya? Simak Penjelasannya Berikut ini

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan uang BLT balita Rp3 juta. Sedangkan untuk kategori ibu hamil juga akan mendapatkan BLT Rp3 juta.

Untuk jadwal pencairan BLT balita dan ibu hamil dilakukan setiap 3 bulan dalam 4 tahapan yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

BLT balita dan ibu hamil 2022 dikabarkan akan disalurkan Kemensos melalui bank-bank Himbara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler