Cara Daftar DTKS Online Pakai HP untuk Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun Rp 3 Juta

8 Maret 2022, 16:52 WIB
Ini cara daftar DTKS online pakai HP yang bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Berikut ini cara daftar DTKS online pakai HP untuk dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usai 0-6 tahun Rp 2,4 juta.

Kemensos melalui Pemerintah masih membagikan bantuan dana bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal uang sebesar Rp 3 juta per tahun, yang bisa dicairkan di sepertiga bulannya, dengan cara datar

Pemberian bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal dana sebesar Rp 3 juta ini, diadakan oleh Kemensos bersama dengan Pemerintah untuk membantu kecukupan gizi, dan bentuk upaya mengurangi penderita stunting pada balita, hingga menjamin biaya pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Untuk mendapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun dengan nominal dana sebesar Rp 3 juta ini, para penerima bantuan harus mendaftar DTKS, yang bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan HP.

Baca Juga: Bencana akan Datang dari Perang Rusia-Ukraina, Tepat Setelah Harga Pangan Melonjak Naik di Seluruh Dunia

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI dan website Cek Bansos DTKS berikut ini cara daftar DTKS online pakai HP, untuk dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita 0-6 tahun Rp 3 juta.

Ini cara daftar DTKS online melalui aplikasi cek bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian, isilah data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun baru.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan, Masyarakat Bisa Beli Set Top Box dengan Simak Cara Aman Memilih STB Asli Sesuai Kominfo

4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, Anda diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP. 

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Kemendag Curigai Warga Menimbun Minyak Goreng, Feni Rose Ikut Nimbrung: Nggak Bisa Bedain...

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, sehingga bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta.

1. Langkah pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 9 Maret 2022: Manfaatkan Sisi Agresif, Orang akan Kaget!

Adapun cara cek penerima bansos PKH ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta, melalui website cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama Anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.

4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri: Saya Percayakan kepada Pihak Kepolisian

5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

 Baca Juga: Istri Presiden Ukraina Beberkan Bukti Kejahatan Perang Rusia: Mereka Membunuh Anak-anak

Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH atau BLT yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler