2 Cara Mudah Daftar BLT Balita 2022, Modal KK dan KTP Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta

26 Maret 2022, 10:56 WIB
Berikut ini merupakan 2 cara yang mudah agar bisa daftar BLT Balita 2022 hanya dengan modal KK dan KTP. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak 2 cara mudah daftar BLT Balita 2022, modal KK dan KTP anak usia 0-6 tahun bisa dapat bantuan Rp3 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Balita merupakan komponen dari Program Keluarga Harapan atau PKH yang menyasar anak usia 0-6 tahun.

Orang tua yang memiliki anak usia 0-6 tahun serta memenuhi persyaratan bisa daftar BLT Balita 2022 dengan 2 cara mudah hanya modal KK dan KTP untuk mendapatkan bantuan Rp3 juta.

Dua cara mudah daftar BLT balita 2022 tersebut bisa dilakukan secara offline dan online hanya dengan menyiapkan KK dan KTP.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ridwan Kamil Siapkan Aplikasi Digital

Namun perlu diingat bahwa untuk daftar BLT balita, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar anak usia 0-6 tahun bisa mendapat bantuan Rp3 juta.

Berikut syarat daftar BLT balita 2022 agar anak usia 0-6 tahun dapat bantuan Rp3 juta:

1. Balita berasal dari keluarga kategori miskin atau rentan miskin.

2. Balita berusia 0-6 tahun

Baca Juga: Perkuat Bumikan Pancasila, BPIP dan Pangdam V Brawijaya Surabaya Jalin Kolaborasi

3. Balita berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

4. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.

5. Orang tua memiliki data yang padan di Dukcapil.

Setelah memahami syarat di atas, simak dua cara daftar BLT balita 2022, hanya agar anak usia 0-6 tahun dapat bantuan Rp3 juta.

Baca Juga: Siap-siap, Pengumuman SNMPTN 2022 akan Dilakukan pada 29 Maret pukul 15.00 WIB

Cara daftar BLT balita 2022 secara offline:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Ikuti Netflix, Spotify Bakal Tangguhkan Layanan Streaming Mereka di Rusia

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak ini Jadwal dan Cara Daftar di Link Resmi

8. Selanjutnya, Mensos akan menetapkan apakah pengusul memenuhi persyaratan sebagai masyarakat yang layak masuk dalam DTKS.

Jika pendaftaran DTKS diterima, maka pengusul berkesempatan mendapatkan BLT Balita 2022 karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan acuan dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Selain secara offline, cara daftar BLT balita juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah di bawah ini:

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

Baca Juga: AS Sebut Korea Utara Miliki Lebih Banyak Stok Rudal Usai Berhasil Tembakkan Sederetan Uji Coba

2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi

3. Siapkan KK dan KTP untuk memasukan data diri

3. Setelah itu masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom, yakni meliputi;

-Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP;

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022 Secara Online di HP, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

-Selanjutnya masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa, alamat sesuai KTP;

4. Unggah foto KTP dan swafoto diri yang tengah memegang KTP

5. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru"

7. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”

Baca Juga: Soal Kemungkinan Rusia Dikeluarkan dari G20, Kremlin: Tidak Ada Hal Buruk yang akan Terjadi

8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom

9. Pilih jenis Bansos PKH yang ingin didapatkan dalam hal ini BLT Balita atau anak usia dini.

Sebagai informasi, pencairan BLT Balita Rp3 juta dibagi dalam empat tahap yang setiap pencairannya anak usia 0-6 tahun mendapat Rp750 ribu.

Baca Juga: Resmi! Snoop Dogg Umumkan Akan Berkolaborasi dengan BTS

Pencairan BLT Balita tahap satu dilakukan Januari-Maret, kedua April-Juni, ketiga Juli-September, dan terakhir Oktober sampai Desember.

Demikian informasi cara daftar Bansos PKH secara online lewat HP, agar anak usia 0-6 tahun dapat BLT Balita Rp3 juta per tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler