PR DEPOK - Kini anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan bisa mendapatkan bantuan tunai atau BLT dari Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan program bantuan sosial (bansos) pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kolaborasi antara Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Untuk mengetahui daftar penerima PIP, Anda bisa melakukan pengecekkan dengan mudah yakni secara online menggunakan handphone (HP).
Artikel ini juga akan mengulas cara cek penerima PIP 2022 secara online menggunakan HP lewat situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa besaran bantuan untuk penerima PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Bansos tersebut disalurkan untuk mencegah anak sekolah berusia 6 sampai 21 tahun dari kemungkinan putus sekolah (drop out), dan membantu mengurangi beban biaya pendidikan.
Berikut besaran bantuan penerima PIP Kemendikbud 2022;
- Siswa SD/MI/Paket A
Untuk kelas 6 sebesar Rp225.000
Untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 sebesar Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTS/Paket B
Untuk kelas 9 mendapat Rp350.000
Untuk kelas 7 dan 8 mendapat Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C
Untuk kelas 12 senilai Rp500.000
Untuk kelas 10 dan 11 senilai Rp1 juta per tahun
Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, hingga biaya praktik tambahan atau magang.
Sementara itu proses pencairan bantuan PIP Kemendikbud ini bisa dilakukan secara kolektif atau mandiri.
Pengambilan secara kolektif dilakukan khusus bagi siswa yang berada di wilayah jauh atau sulit mengakses bank penyalur.
Pengambilan tesebut bisa dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah atau bendahara lembaga.
Kemudian bantuan ini bisa dicairkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI.
Siswa penerima KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus bisa mencairkan bantuan melalui bank BRI.
Sedangkan untuk siswa pemegang KIP jenjang SMA/Paket C bisa mencairkan bantuan PIP melalui bank BNI.
Namun untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, proses pencairan harus didampingi oleh orang tua, wali atau guru ketika mendatangi bank.
Berikut cara cek penerima PIP Kemendikbud 2022 secara online;
1. Buka HP dan masukkan link pip.kemdikbud.go.id melalui browser.
2. Lengkapi data diri sesuai kolom seperti Nama Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.
3. Setelah semua kolom terisi, klik 'Cari' untuk melihat hasil pencarian.
Jika data yang dimasukkan tersebut sudah terdaftar menjadi penerima PIP Kemendikbud 2022, akan terlihat informasi penerima dalam hasil pencarian.
Namun apabila siswa belum terdaftar, hasil pencarian yang muncul adalah tulisan 'Siswa bukan penerima PIP'.***