Dana PIP 2022 Tak Kunjung Cair? Lakukan 2 Cara Ini untuk Mencairkan Bantuan hingga Rp1 Juta Siswa SD SMP SMA

27 Maret 2022, 20:03 WIB
Berikut cara mencairkan dana PIP 2022 yang tak kunjung cair untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Banyak masyarakat yang mengelukan dana PIP 2022 tak kunjung cair ke rekening.

Padahal, menurut Kemendikbudristek, dana PIP 2022 sudah disalurkan sejak 12 Maret 2022.

Para siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2022 pun sudah bisa mulai menarik dana bantuan sejak tanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Kategori Penerima Program Kartu Prakerja yang Harus Diketahui Sebelum Proses Pendaftaran

Tak sedikit yang lantas mempertanyakan bagaimana cara mencairkan dana PIP dari pemerintah.

Simak penjelasan terkait dua cara mencairkan dana bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dalam artikel ini.

Pencairan atau penarikan dana PIP 2022 bisa dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Motivasi Hari Senin dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

1. Menggunakan buku rekening SimPel

Siswa ditemani oleh orang tua atau wali bisa mendatangi bank penyalur bantuan, yakni BRI atau BRI.

Namun, penarikan dana PIP 2022 ini hanya bisa dilakukan setelah aktivasi rekening SimPel.

2. Menggunakan KIP ATM

Siswa didampingi orang tua atau wali bisa melakukan penarikan dana PIP dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar atau KIP ATM.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP 2022, Simak Cara Cairkan Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

Dengan demikian, siswa tidak perlu datang ke Bank.

Namun, pencairan dengan cara ini juga bisa dilakukan setelah aktivasi rekening SimPel.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 adalah salah satu bantuan yang disalurkan oleh pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tergolong kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: 10 Amalan Sunah Ringan yang Bisa di lakukan Sehari-Hari, Salah Satunya Tersenyum

Jumlah bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ini berbeda tergantung dengan tingkat pendidikan yang sedang dijalani oleh siswa.

Siswa SD/SDLB/Paket A kelas 1 sampai 5 akan mendapatkan bantuan Rp450.000, sementara kelas 6 akan mendapatkan Rp225.000.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B kelas 7-8 akan mendapatkan Rp750.000, sementara kelas 9 akan mendapatkan Rp375.000.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 28 Maret-2 April 2022

Sementara itu, siswa SMA/SMALB/Paket C kelas 10-11 akan mendapatkan Rp1.000.000, dan kelas 12 akan mendapatkan Rp500.000.

Lalu siswa SMK program 4 tahun kelas 10-12 akan mendapatkan Rp1.000.000, sedangkan kelas 13 akan mendapatkan Rp500.000.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler