Cara Daftar Bansos PKH April 2022 Online Pakai HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

30 Maret 2022, 20:44 WIB
Simak cara daftar bansos PKH 2022, ada bantuan hingga Rp3 juta untuk masyarakat kurang mampu. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.

Masyarakat kurang mampu dapat bansos daftar PKH 2022 secara online menggunakan HP agar bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Cara daftar bansos PKH 2022 online lewat HP dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Kamis, 31 Maret 2022: Akan Hadir Dewi Rindu

Untuk daftar bansos PKH 2022 secara online, masyarakat terlebih dahulu harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Perlu diketahui, bansos PKH 2022 disalurkan selama setahun dalam empat tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Kemensos saat ini sedang mencairkan dana bansos PKH tahap 1 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditargetkan akan selesai pada akhir Maret 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jared Leto, Pemeran Morbius dan Vokalis Band 30 Second to Mars

Kemudian pada April 2022, pencairan dana bansos PKH memasuki tahap 2.

7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022

1. Ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH Rp3 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp750.000 per tiga bulan;

2. Anak usia dini 0 - 6 tahun akan dapat bansos PKH Rp3 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp750.000 per tiga bulan;

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Kamis, 31 Maret 2022: Akan Tayang Yang Teristimewa Raisa

3. Siswa SD/MI sederajat akan dapat bansos PKH Rp900.000/tahun, disalurkan sebesar Rp225.000 per tiga bulan;

4. Siswa SMP/MTs sederajat akan dapat bansos PKH Rp1,5 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp375.000 per tiga bulan;

5. Siswa SMA/MA sederajat akan dapat bansos PKH Rp2 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp500.000 per tiga bulan;

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Tahunan Pribadi di Situs djponline.pajak.go.id sebelum Lewat 31 Maret 2022

6. Lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun lebih akan dapat bansos PKH Rp2,4 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp600.000 per tiga bulan;

7. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH Rp2,4 juta/tahun, disalurkan sebesar Rp600.000 per tiga bulan.

Untuk mendapatkan bansos PKH 2022, masyarakat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi sebelum Puasa Ramadhan Beserta Waktu untuk Melakukannya

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur “usul”.

Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Pakai HP

1. Masyarakat unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP android;

2. Klik tombol “Buat Akun Baru” untuk pembuatan akun;

Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah

3. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP;

5. Selanjutnya masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa, alamat sesuai KTP;

6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan KTP;

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi April 2022, Cek Daftar Nama Penerima Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”;

8. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

Setelah berhasil registrasi akun, ikuti tahap selanjutnya berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Pasang Perangkat Set Top Box STB, Dapatkan Siaran TV Digital Pada TV Analog

9. Buka kembali Aplikasi Cek Bansos;

10. Pilih menu “Daftar Usulan”;

11. Klik “Tambah Usulan”;

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Cair Lagi April 2022, Berikut Cara Cek Nama Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

12. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain yang dikira layak mendapatkan bansos PKH.

Demikian cara daftar bansos PKH April 2022 secara online untuk masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler