Apa Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Tidak Cair? Simak Penjelasan dan Cara Adukan Kendala

20 April 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Apa sebenarnya penyebab bansos PKH tahap 2 tidak cair? Simak penjelasan dan cara mengadukan kendala bantuan.

Banyak dikeluhkan masyarakat bahwa bansos PKH tahap 2 tidak cair, sebenarnya ada 3 hal yang menjadi penyebab kendala penyaluran bantuan tersebut.

Bansos PKH adalah bantuan yang disalurkan oleh pemerintah dalam bentuk dana tunai, dengan 8 kategori bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap II April 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos, berikut ini penyebab bansos PKH tahap 2 tidak cair dan cara mengadukan kendala bantuan.

Kendala atau penyebab bansos PKH tahap 2 tidak cair:

1. Dana bansos PKH masih dalam proses penyaluran bertahap

Dana bansos PKH tahap 2 Anda belum cair kemungkinan karena pemerintah menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PBI yang Cair Khusus bagi 2 Kategori Penerima

Artinya batuan yang seharusnya Anda terima tersebut masih dalam proses, karena tahap penyalurannya dimulai dengan sebagian dari total keseluruhan penerima bansos PKH tahap 2 yang sudah terdaftar.

2. Penerima manfaat atau KPM sudah tidak termasuk ke dalam kategori penerima bantuan

Penyebab kedua adalah penerima manfaat atau KPM sudah tidak termasuk ke dalam kategori penerima bantuan. hal ini dikarenakan adanya update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Melihat Nomor Kartu Prakerja 16 Digit di Dashboard

Jika kondisi KPM sudah bukan termasuk kedalam kategori penerima di antaranya keluarga miskin, rentan miskin, berkebutuhan khusus, dan korban dampak Covid-19, dan tidak berkewarganegaraan Indonesia, maka tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 2 lagi.

3. Belum update data usulan atau Penerima Bansos PKH tahap 2 di DTKS Kemensos.

Penyebab terakhir adalah, kemungkinan data Anda (KPM) yang sudah ada di DTKS harus di update dengan data baru, seperti mengganti usulan atau nama penerima, karena besar kemungkinan seperti penyebab ke 2 yaitu, penerima sudah tidak termasuk ke dalam kategori yang telah ditentukan.

Adapun, jika memang dirasa tidak merasa termasuk ke dalam 3 penyebab bansos PKH tidak cair, dan KPM belum menerima dana, maka bisa dengan melapor aduan kendala bantuan seperti cara di bawah ini.

Baca Juga: Segera Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BSU 2022 atau BLT Karyawan agar Dapat Rp1 Juta

Hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala bansos PKH tahap 2 yang belum cair, masyarakat bisa melapor melalui layanan pengaduan ke nomor resmi Kemensos.

Pengaduan tersebut bisa dikirimkan melalui via WhatsApp dan SMS dengan cara berikut ini:

Ketik nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan, lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210.

Tunggu pesan hingga dibalas dan ikuti instruksi selengkapnya yang akan diarahkan melalui pesan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 21 April 2022: Kamu akan Bertemu Cinta Sejati

Adapun berikut ini Kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022 dengan Syarat Ini

4. Kategori pendidikan anak SMP atau sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Terseret dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar, Chandrika Chika akan Diperiksa Pihak Kepolisian

Demikian penjelasan tentang penyebab bansos PKH tahap 2 tidak cair dan cara mengadukan kendala bantuan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler